SUMBAWA BESAR, SR (15/10/2019)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai upaya terciptanya suasana rukun, tertib dan harmonis di lingkungan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu tujuan dibentuknya Bale Mediasi. Untuk mengetahui peran Bale Mediasi ini, Ketua Bale Mediasi Provinsi beserta jajaran menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018.
Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Hasan Basri MM saat membuka secara resmi sosialisasi tersebut Senin (14/10/2019) mengatakan, Bale Mediasi merupakan lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Dalam melaksanakan mediasi, Bale Mediasi berasaskan pada musyawarah mufakat, kekeluargaan, sederhana, cepat dan biaya murah, kesetaraan, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembentukan Bale Mediasi bertujuan sebagai wujud perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi, mencegah dan meredam konflik-konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini, dan terselenggaranya penyelesaian sengketa di masyarakat melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan harmonis.
Bupati menilai penyelesaian sengketa di luar jalur formal dengan cara musyawarah mufakat mengacu pada nilai-nilai hukum adat dan agama. Karenanya, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut umumnya melibatkan tokoh agama, pemuka adat dan kepala desa. Sementara itu, kelebihan yang sangat menonjol dari mekanisme penyelesaian melalui jalur non formal adalah kemudahan untuk diakses masyarakat, bersifat cepat dan biaya ringan, dan relatif memulihkan harmonisasi di tengah masyarakat.
Untuk itu Bupati berharap perlu adanya koordinasi antara berbagai sektor dalam upaya mewujudkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat (mediasi) yang dilakukan oleh masyarakat. Koordinasi dan kerjasama ini tentunya akan meningkatkan kesalingsepahaman dan berhasil menciptakan iklim penyelesaian masalah di masyarakat secara sehat. Kehadiran Bale Mediasi NTB ini pada dasarnya merupakan implementasi dari pemberdayaan kembali dan memperkuat lembaga adat, sehingga nantinya akan mampu memberdayakan masyarakat terutama dalam menjalankan fungsi mediasi. (SR)






