Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Belo Resmi Ditahan

oleh -363 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (23/9/2019)

Satu per satu kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat menghuni sel tahanan. Mereka dikerangkeng karena melakukan penyelewengan dana desa. Setelah Kades Kemuning Kecamatan Sekongkang, kini Polres Sumbawa kembali melakukan penahanan terhadap kades lainnya. Kali ini Kades Belo Periode 2013—2019 berinisial MR dijebloskan ke penjara karena merugikan keuangan negara senilai Rp 524 juta. Hal tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat. “Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka kami tahan,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa SIK., MH, dalam keterangan persnya, kemarin.

Dijelaskan Kapolres, MR ditahan terkait dugaan penyimpngan dana desa Tahun 2016. Motifnya, MR membuat laporan pekerjaan fiktif. Namun saat itu bendahara menolak melakukan penandatanganan laporan pertanggungjawaban. Untuk memuluskan tindakannya, tersangka yang ketika itu menjabat Kades Belo melakukan pergantian bendahara. Harapan kades agar bendahara pengganti itu dapat membantu memuluskan akal bulusnya, meleset. Ternyata bendara pengganti ini juga enggan menandatangani karena takut tersangkut hukum. MR pun kembali mengganti bendahara. Rupanya bendahara ketiga juga tidak berani. Akhirnya MR mencairkan anggaran tersebut ke rekening pribadinya. “Jadi tersangka menggunakan rekening pribadi untuk mencairkan dana itu,” kata Kapolres.

Terhadap perbuatannya, ungkap Kapolres, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 thun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar. “Untuk saat ini masih satu tersangka, penyidikan terus didalami terhadap kemungkinan adanya tersangka baru,” demikian perwira dengan dua melati di pundak ini. (HEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *