KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, SR (5/9/2019)
Pembangunan PLTU Sumbawa II berkapasitas 50×2 MW di perbatasan Plampang dan Empang Kabupaten Sumbawa ini, akan dilaksanakan Tahun 2022 mendatang. Hal ini diungkapkan Senior Manager Pertanahan dan Komunikasi PLN OIT Nusa Tenggara, Gregorius Adi saat dicegat usai pertemuan di Kantor Bupati Sumbawa, belum lama ini.
Menurut Gregorius, PLTU Sumbawa II tersebut sudah masuk dalam rencana, dan sudah di RUPTL serta telah ditetapkan Kementerian ESDM. Pembangunan PLTU Tahun 2022 ini dinilai paling cepat. Namun Ia tidak bisa menjamin rencana tersebut molor, mengingat adanya beberapa kendala di lapangan termasuk persoalan pembebasan lahan tempat pembangunan PLTU.
Saat ini ungkap Gregorius, adalah tahap pembebasan lahan yang sampai sekarang masih ditangani Kanwil BPN Provinsi NTB sebagai tim pelaksana pengadaan tanah. “Selama tanah belum clear and clean, maka belum bisa dilakukan konstruksi. Pembebasan belum bisa dilakukan sebelum adanya peta bidang yang ditetapkan BPN yang menjadi acuan dalam penetapan nilai tanah yang dibebaskan,’’ jelasnya.
Sebenarnya persoalan tanah ini bisa diselesaikan dengan cepat. Sebab dalam UU No. 2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, hal itu sudah diatur. Artinya ketika ada kasus-kasus tertentu terkait tanah, seperti tidak ditemukan kepemilikan jelas, statusnya sengketa, masih dalam agunan, dan lainnya, dana pembebasan bisa dititipkan ke Pengadilan tanpa menghalangi proses pembangunan. “Sekarang kita focus untuk mendapatkan peta bidang. Ini yang kami dorong dalam pertemuan agar pembangunan PLTU dapat segera diwujudkan,” demikian Gregorius. (SR)






