SUMBAWA BESAR, SR (19/9/2019)
Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan penahanan terhadap oknum pengusaha transportasi berinisial JBR, kemarin. Penahanan ini dilakukan menyusul pelimpahan kasus dugaan penggemplang pajak yang melibatkan JBR dari penyidik Kanwil Pajak NTB ke Kejari Sumbawa. Saat pelimpahan JBR dikawal ketat penyidik Polda NTB dan Kejati NTB. Selain itu, JBR yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sumbwa Barat ini didampingi kuasa hukumnya, Febryan Aninditha SH. Setelah pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan, JBR diangkut mobil tanahan jaksa untuk diantar dan dititip di Lapas Sumbawa.
Kuasa hukum JBR, Febryan Aninditha SH mengatakan, kliennya bergerak di bidang jasa transportasi dan memiliki tunggakan pajak pada periode 2011-2012 sebesar Rp 500 juta lebih dan denda 400 persen. Total tunggakan plus denda ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Sebenarnya, ungkap Febriyan, kliennya tidak mengetahui secara pasti tunggakan pajak sebagai bagian dari bisnis kerjasama degnan PTNNT yakni menyewakan kendaraannya. Sebab kliennya telah menguasakan perusahaannya kepada salah satu staf. Sehingga kliennya tidak mengetahui persoalan manajemen di dalam perusahaan tersebut. Dan selama ini kliennya hanya menerima komitmen Fee dari perusahaan yang sejak 2017 sudah tidak aktif. Namun, Tahun 2016 lalu, kliennya dikejutkan dengan tagihan pajak dari Kanwil Pajak NTB. Kliennya dipanggil Kanwil Pajak NTB untuk dimintai klarifikasi. Untuk meminta pertanggung-jawaban, kliennya kesulitan menghubungi stafnya tersebut, selain tidak berada di tempat, nomor kontaknya tidak aktif. Akhirnya kliennya yang menanggung semua itu. Kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak itu, tapi saat ini belum memiliki kemampuan.
Terkait ancaman hukum terhadap kliennya, Febriyan menyebutkan, dijerat pasal 39 ayat 1 huruf i, UU No. 6 tahun 1983 dan UU No. 16 tahun 2009, pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Pajak. Upaya yang dilakukan adalah mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota karena sejauh ini kliennya sangat kooperatif. Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya praperadilan. Sebab, ada bukti yang tidak dicantumkan oleh penyidik Kanwil Pajak NTB. Karena bukti tersebut adalah bukti meringankan. Yakni bukti pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa yang menyatakan laporan pajak kliennya nihil.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka sudah resmi ditahan. Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Pihaknya juga sudah membentuk tim JPU dari Kejari Sumbawa dan Kejati NTB guna mempercepat proses. Selain itu segera melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk proses persidangan, di samping akan menyiapkan surat dakwaan. (SR)






