SUMBAWA BESAR, SR (15/9/2019)
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau sering disebut ordinary crime karenan mampu gerogoti keuangan negara yang dilakukan secara sistematis dan berdampak sistemik. Negara sudah beikhtiar melakukan pemberantasan Korupsi baik upaya preventif maupun refresif namun korupsi masih merajalela bahkan sampai tingkat desa yang mendominasi pelaku korupsi. Di tengah negara berupaya melakukan pemberantasan korupsi di saat itupulah negara melakukan upaya pelemahan institusi pemberantasan korupsi yang dalam hal ini KPK..”KPK dengan instrumen hukum saat ini dan independensinya telah cukup meminimalisir angka tindak pidana korupsi meskipun belum semuanya. Belum bisa berantas semua korupsi karena segala keterbatasannya, lalu akhir-akhir ini sedang menguatnya revisi UU KPK dengan substansi revisi pelemahan KPK, ini adalah bukti negara tidak serius berantas Korupsi” ungkap Dianto SH MH mantan Dekan Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Budaya (IISBUD) Samawa Rea, belum lama ini.
Dianto menyatakan sepakat dengan banyak ahli hukum, analisis NGO dan praktisi, bahwa beberapa ketentuan krusial yang akan direvisi antara lain, pertama, Pegawai KPK tidak lagi independen dan status pegawai tetap akan berubah. Dalam draft mengatur bahwa seluruh Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk pada UU ASN dan draft UU Perubahan KPK, Pegawai Tetap KPK non PNS akan masuk dalam kategori dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan Pegawai Negeri Yang Diperkerjakan (PNYD) akan berstatus ASN. Hal tersebut akan menghilangkan independensi pegawai KPK dalam penanganan perkara karena soal kenaikan pangkat dan pengawasan sampai mutasi akan berkoordinasi dan dalam beberapa hal dilakukan oleh Kementerian terkait. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip indepedensi KPK yang dibangun pasca reformasi. Lebih lanjut, PPPK tidak mempunyai hak promosi dan jaminan yang sama sebagaimana Pegawai Negeri Sipil. Wadah Pegawai akan digantikan oleh Korpri karena seluruh ASN harus tergabung dalam wadah tunggal tersebut sehingga tidak akan ada lembaga yang mewakili kepentingan Pegawai KPK. Kedua, KPK perlu meminta izin kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Dalam draf revisi diatur Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas dipilih dan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atas usulan Presiden. Proses penyadapan yang selama ini dilakukan KPK didasarkan pada standar lawful interception sesuai standar Eropa serta dipertanggungjawabkan melalui audit oleh pihak ketiga akan tergantikan dengan adanya permohonan izin kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR dari usulan Presiden berpotensi memiliki conflict of interest dalam melakukan kontrol sehingga berpotensi bocor. “Padahal penyadapan mempunyai fungsi penting dalam melakukan operasi tangkap tangan serta fungsi penegakan hukum lainnya,” imbuhnya.
dilanjutkan Dianto, proses penggeledahan yang selama ini dapat dilakukan melalui mekanisme izin pengadilan tergantikan oleh Dewan Pengawas. Proses penyitaan yang telah diberikan kewenangan secara istimewa dengan tidak izin pengadilan dalam UU KPK diubah menjadi harus melalui izin Dewan Pengawas. Artinya Penyelidik dan Penyidik melakukan fungsinya sangat bergantung dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR RI dan Presiden RI. Terlebih pada saat awal terdapat ketentuan 3 dari 5 dewan pengawas harus atas usulan DPR RI. Ketiga, penyelidik hanya boleh dari kepolisian. Dalam draft revisi mengatur bahwa untuk penyelidik hanya boleh dari kepolisian. Padahal, penyelidik mempunyai fungsi penting dalam melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan kasus sebelum penetapan seseorang menjadi tersangka.
Selama ini penyelidikan KPK terjadi secara independen karena penyelidik KPK merupakan pegawai-pegawai yang direkrut secara independen sebagai pegawai tetap dari berbagai keahlian. Selain membuat penyelidik tidak mempunyai kapasitas beragam dengan kerumitan kasus yang ada dengan hanya merekrut dari kepolisian, tidak akan adanya penyelidik independen.
Keempat, tidak ada penyidik independen. Dalam Draft mensyaratkan penyidik harus berasal hanya dari PPNS, Kepolisian dan Kejaksaan sehingga tidak mungkin dari penyidik non ketiga institusi tersebut. Artinya dihapuskan keberadaan penyidik independen. Padahal penyidik independen ada selaras dengan tujuan hadirnya KPK untuk membenahi serta mendorong institusi lain agar lebih optimal sehingga dibutuhkan penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Kelima, penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dalam draft mengatur bahwa proses penuntutan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sehingga KPK tidak independen lagi dalam menjalankan fungsinya. Keenam, hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik. Dalam draft, jelas Dianto, membatasi kewenangan KPK dalam menangani kasus yang meresahkan publik dengan hanya membatasi kerugian negara sebatas Rp 1 Milyar. Padahal dalam penanganan kasus kerugian negara hanya terbatas pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Artinya untuk penanganan suap akan sulit ditangani KPK. Tujuh, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. Menurut Dianto, KPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Melalui ketentuan tersebut akan menurunkan standar KPK dalam penanganan kasus. Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun. “Selain itu, berpotensi juga dilakukan penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari 1 tahun,” pungkasnya. (SR)






