SUMBAWA BESAR, SR (7/9/2019)
Tiga bandar perjudian boladil digulung polisi saat ‘buka praktek’ di Arena Pasar Malam Desa Muer Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Jumat (6/9) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan tiga bandar berinisial JM alias Jama (46), AR alias Acak (27) dan AH alias Mid—semuanya warga Kuang Bungir, Desa Usar Kecamatan Plampang ini diamankan 1 papan bola adil, 1 lembar beberan atau alas main bola adil, 1 buah bola karet, 1 penggaris waterpass, 1 kain lap warna orange, 4 kaki meja papan bola adil, dan uang tunai Rp 742.000.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, Sabtu (7/9) mengakui adanya penangkapan itu. Berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku menggelar permainan itu di tempat umum. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak ke TKP, mengamankan ketiganya beserta barang bukti. Akibat perbuatannya tiga orang ini bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (SR)






