Bawa Pesanan Shabu, Kurir Asal Lape Ditangkap di Brang Biji

oleh -849 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (31/8/2019)

Langkah JP alias Iyar (28) terhenti di Gang Wartel samping Posronda RT 02 RW 08 Kelurahan Brangbiji Kecamatan Sumbawa. Warga Desa Dete Kecamatan Lape ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa saat dalam perjalanan membawa narkotika jenis shabu kepada pemesannya, Sabtu (31/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti 1 poket shabu, HP Noki dan cenala pendek levis. Tak hanya itu hasil tes urine, terduga pelaku ini dinyatakan positif mengandung Ampethamin.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota untuk melakukan penyelidikan. Terduga yang saat itu berada di Gang Wartel langsung didekati dan ditangkap.

Terduga tak bisa berkutik ketika tim yang dikomandani Kanit Lidik, Bripka Ary Pranajaya menemukan sepoket shabu di saku celananya. Terduga mengaku shabu itu diperoleh dari seseorang berinisial EK. Kini terduga telah diamankan guna pengembangan penyidikan. Terduga dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana memiliki, menyimpan , menerima, menggunakan Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *