BANGLI, SR (26/7/2019)
Sial menimpa INM alias Sangut. Gegara menyimpan narkotika jenis shabu di laci lemari arsip kantornya, oknum PNS Bagian Hukum Pemkab Bangli ini harus berurusan dengan hukum. Dia diciduk Satresnarkoba Polres Bangli.
Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Putu Anom Semadi didampingi Kasat Res Narkoba IPTU I Gede Sudiarna Putra SH., bersama Kabubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH., di Rupatama Polres Bangli, Kamis (25/7), mengungkapkan bahwa penangkapan oknum PNS ini karena informasi masyarakat. Tim menuju Jalan Ir. Soekarno depan warung Ayu Rent Car Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Bangli. Saat itu terduga melintas menggunakan sepeda motor diberhentikan polisi. Saat digeledah ditemukan 2 paket shabu yang terbungkus potongan pipet warna oranye masing-masing seberat 1,04 gram bruto atau 0,88 gram netto, serta paket 2 seberat 1,06 gram bruto atau 0,90 gram netto. Barang haram itu ditemukan di kedua tali helm merk ARC warna hitam yang dipakai terduga. Setelah itu polisi melakukan pengembangan di Kantor Bupati Bangli tepatnya Ruang Arsip Bagian Hukum Pemda Bangli yang disaksikan oleh petugas jaga (Satpol PP). Di ruang kerja terduga didapati sebuah timbangan elektrik, bong, 3 korek api gas, gunting, isolasi bening, 2 bundel plastik bening, dan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bangli, IPTU I Gede Sudiarna Putra, SH, bahwa terduga disangkakan melanggar pasal primer 114 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun, denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. Selain itu melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. (SR)






