Pantau Penggunaan Dana Sekolah, Dikbud Sumbawa Gunakan Aplikasi RKAS

oleh -326 Dilihat
Kasubag Tugas dan Perbantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Mohammad Husnul Alwan S.Ag

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS DIKBUD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (1/7/2019)

Setelah memasuki tahun pelajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, langsung melakukan sosialisasi aplikasi pengisian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Dikbud RI. Aplikasi ini memudahkan pemerintah memantau dan mendapat pelaporan penggunaan dana sekolah termasuk BOS.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, melalui Kasubag Urusan Perbantuan, Mohammad Husnul Alwan S.Ag mengatakan, sosialisasi aplikasi ini dilakukan setelah siswa kembali masuk sekolah usai libur tahun pelajaran baru ini. Artinya, di atas tanggal 15 Juli, sehingga efektif diterima dan dipahami pihak sekolah. “Kita sosialisasikan secepatnya. Kita harapkan aplikasi ini sudah dipakai mulai anggaran perubahan RKAS, setelah penerimana siswa baru. Sebab di dalam aplikasi RKAS ini, akan terinci berapa belanja sekolah mupun belanja modal barang jasa. Laporan penggunaan dana BOS juga akan dirinci,” terangnya.

Hal ini tentu saja memudahkan pihaknya (Dinas Dikbud) dalam merekapitulasi pelaporan dari sekolah. Sehingga lebih mudah dan efektif disampaikan ke pemerintah.

Untuk diketahui, Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan aplikasi RKAS pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam rangka pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan sistem aplikasi RKAS yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan. Dinas Dikbud diinstruksikan menugaskan tim BOS sebagai admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB). Masing-masing tim BOS Provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Kemudian Menugaskan tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di lamanmarkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Serta mengirimkan file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Menugaskan tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Terakhir sesuai isi SE dimaksud, menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *