SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, SR (26/4/2019)
Universitas Tehnologi Sumbawa (UTS) tak lama lagi akan berstatus negeri. Tim Kemenristekdikti sudah melakukan berbagai tahapan dalam mempercepat penegerian tersebut. Upaya ini disambut sukacita oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa termasuk DPRD setempat.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, M. Yamin SE, M.Si yang ditemui belum lama ini menyatakan sangat mendukung penegerian tersebut. DPRD akan menggelar rapat paripurna berkaitan dengan pelepasan hak tanah milik Pemkab Sumbawa yang menjadi salah satu persyaratan penegerian UTS. “Siapa-siapa yang mendukung langkah penegerian UTS tentu menjadi bagian dari sejarah pembangunan dunia pendidikan, sebaliknya jika ada yang kurang mendukung maka dia adalah orang yang tidak ikut berpartisipasi dalam proses memajukan dunia pendidikan di Sumbawa,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat Sumbawa memberikan dukungan terhadap penegerian UTS. Tentunya apapun yang menjadi persyaratan penegerian kampus yang berlokasi di kaki Bukit Olat Maras itu agar segera dipenuhi. “Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa harus berkontribusi dalam hal ini. Karena penegerian UTS salah satu prestice pembangunan di daerah ini khususnya di bidang pendidikan,” tandas Yamin Abe—akrab politisi Hanura ini.
Ditemui terpisah, Pimpinan DPRD lainnya, Kamaluddin ST M.Si mengakui adanya surat Bupati Sumbawa nomor: 029/458/BPKAD/2019 tentang usulan pemindatanganan barang milik daerah berupa satu bidang tanah pemerintah Kabupaten Sumbawa seluas 45.000 M2 atau 4,5 hektar kepada UTS untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Riset Teknologi dan Dikti RI dalam rangka penegerian Universitas Tehnologi Sumbawa (UTS). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 331 ayat (1), “pemindatanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRĎ Kabupaten Sumbawa untuk tanah dan atau bangunan. “Demi kemaslahatan umat, demi kemajuan dunia pendidikan di Sumbawa, untuk membangun perguruan tinggi negeri di Sumbawa, untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia Sumbawa, serta bidang lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumbawa khususnya, tidak ada alasan DPRD untuk tidak menyetujuinya,” tandas politisi PPP ini.
Secara umum, ungkap Kamal, pemerintah sudah jelas mensupport, masyarakat Sumbawa harus turut memberikan dukungan sekaligus menyukseskan realisasinya. Namun demikian dalam konteks pemindahan barang milik daerah ini perlu kehati-hatian. Seperti barang yang akan diserahkan kepada Kemenristek Dikti dalam bentuk lahan seluas 4,5 hektar harus jelas. Bahwa lahan tersebut bukan lahan sengketa dan benar-benar milik pemerintah daerah serta ada pembuktian secara administratif baik berupa sertifikat sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari. “Intinya kami mendukung dan mendorong percepatan penegerian UTS asalkan lahan yang akan diserahkan ke Kemenristekdikti clear anda clean,” pungkasnya. (JEN/SR)






