DPRD KSB Kritisi Perda yang Tidak Dijalankan Pemda

oleh -340 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (21/3/2019)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim Patawari mengkritisi adanya aturan yang diperdakan tapi tidak dijalankan pemerintah daerah. Kepada SAMAWAREA kemarin, Mustakim mengatakan semangat awal untuk membuat aturan dalam bentuk Perda adalah untuk memayungi kepentingan masyarakat. Namun sampai saat ini masih ada Perda yang sudah dibuat tapi tidak dijalankan. Padahal Perda itu sesuai kepentingan rakyat, apalagi proses pembuatannya sudah melalui kajian sosiologis, kultur budaya, dan aspek hukum lainnya sehingga bisa dibahas dan disahkan DPRD. “Saya ambil contoh Perda Inisiatif DPRD tentang Ternak. Aturan ini dibuat untuk mengatur sistem peternakan kita supaya tidak berkeliaran sembarangan karena akan mengganggu ketertiban. Nyatanya di lapangan masih banyak kita lihat binatang peliharaan yang berkeliaran bahkan sampai ke jalan raya yang otomatis akan mengganggu pengguna jalan dan akan mengancam keselamatan. Ini sudah dibuktikan dengan banyaknya orang yang mnenjadi korban kecelakaan akibat menabrak ternak sebagaimana data dari kepolisian.

Perda Ternak ini sudah jelas mengatur tentang tatacara beternak yang baik dan sesuai dengan kondisi. Dalam Perda itu mengatur bahwa setiap pemilik ternak wajib memiliki kandang, kemudian lokasi kandang tidak boleh dekat pemukiman. Ini sudah di SK-kan Bupati, dan harusnya dinas terkait selaku pelaksana tekhnis yang melaksanakannya. Mustakim mengaku sudah menanyakan implementasi Perda itu ke Dinas Peternakan. Ia mendapat jawaban jika kultur di KSB  tidak bisa beternak dengan cara dikandangkan. “Ini aneh, kalau memang demikian kulturnya, kenapa Perda ini dibuat dan disetujui kalau tidak sesuai dengan kultur kita. Membuat Perda itu mahal, kajian akademisnya saja bisa sampai ratusan juta, belum biaya pembentukan Pansus, biaya kunjungan studi banding sebelum Perda itu disahkan. Harusnya naskah akademiknya bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga yang membuat naskah itu,” tukasnya.

Mustakim berharap kedepan dalam pembuatan Perda harus bisa memastikan untuk bisa dijalankan, sehingga tidak terkesan asal-asalan yang ujung-ujungnya aturannya tidak bisa dijalankan. “Sudah rugi ratusan juta, Perda yang dibuat tidak bisa dijalankan,” sesalnya. (HEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *