Terkait Kasus Penipuan Pegawai BKPP, Syahruddin SH: Sudah Kami Mediasi

oleh -665 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (19/2/2019)

Sekretaris BKPP Kabupaten Sumbawa, Syahruddin SH mengakui adanya kasus dugaan penipuan yang menimpa sejumlah stafnya yang dilakukan oleh mantan bendahara setempat berinisial SY. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut namun hingga kini belum ada itikad baik dari SY untuk menyelesaikannya. Syahruddin mengaku mengetahui kejadian itu setelah dua minggu dimutasi ke BKPP sebagai Sekretaris setempat, 28 Mei 2018 lalu. Selaku atasan, Ia memanggil dan membina SY, serta mempertemukannya dengan sejumlah korban. Dari penuturan korban, beragam modus yang dilakukan SY untuk memperdayai korbannya. Ada yang pinjaman banknya diambil SY. Ada juga yang hendak menutup pinjaman banknya dipakai SY untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah SY, ada di antara korban yang tidak menikmati gajinya karena habis dipotong bank. Bukan hanya itu saja, ungkap Sekdis, Ia bersama 4 orang pejabat lainnya juga sempat menjadi korban meski yang dirugikan adalah BKPP. Uang diklat mereka digelapkan SY dan tidak disetorkan ke PBSDM Mataram sebagai pelaksana Diklat, meski akhirnya telah diganti. Untuk menyelesaikan sejumlah kasus ini, Sekdis mengaku telah melakukan mediasi. Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BKPP dan para korban ini, SY menyatakan tetap bertanggung jawab dan siap mengganti kerugian korban dengan cara menjual sawahnya. Namun janji itu tidak pernah terealisasi sehingga kembali digelar mediasi. Dalam mediasi kedua ini janji SY masih tetap sama. Karena tidak ada perkembangan, para korban menemui orang tua SY. Upaya ini tidak menemukan solusi, karena orang tua SY angkat tangan. Sawah yang dijanjikan SY juga tidak bisa dijual karena masih milik bersama keluarga. Akhirnya para korban menempuh langkah hukum. Ada yang melaporkannya secara pidana di Polres Sumbawa, ada juga mengajukan laporan ke Inspektorat. “Saya sudah dipanggil penyidik Reskrim untuk memberikan keterangan terkait kasus itu. Sudah saya jelaskan semuanya termasuk upaya-upaya yang sudah dilakukannya selaku atasan SY,” aku Sekdis.

Terkait dengan tindakan internal, Sekdis menyatakan SY telah dicopot dari jabatan bendahara dan dijadikan staf biasa. Ada juga disposisi Bupati Sumbawa yang tidak memperkenankan SY memegang jabatan bendahara di dinas instansi manapun. Untuk pemecatan, Sekdis mengatakan belum bisa dilakukan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat yang memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada SY menyelesaikan tanggung jawabnya. Terhadap korban yang telah melaporkan secara hukum, tetap didukung meski itu adalah masalah pribadi antara korban dan SY. “Kami persilahkan selesaikan secara hukum, itu hak korban. Kami di sini sebagai saksi, apabila diminta memberikan keterangan di pengadilan, kami siap. Kami hanya menguatkan keterangan korban,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *