Sempat Buron, Pelaku Penebas Arnes Diringkus di Jogja

oleh -357 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (20/1/2019)

Setelah sempat kabur selama 10 hari, TA alias Bogeng (30) tersangka penganiayaan berat, diringkus jajaran Polres Sumbawa Barat di Yogyakarta. Warga Batu Bulan Desa Air Suning Kecamatan Seteluk ini yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Hardiansyah alias Arnes (39) warga Santong Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Saat itu pelaku menebas Arnes dengan sebilah parang. Akibatnya korban mengalami luka menganga di bagian pinggangnya hingga terkena tulang.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.IK,. SH dalam keterangan persnya, belum lama ini menuturkan bahwa penganiayaan itu terjadi 4 Januari lalu, di Jalan Raya Lamunga menuju Kelanir. Sebelum kejadian, pelaku bersama tiga orang rekannya sedang pesta miras. Tak lama korban menghubungi Poles—salah satu rekan pelaku yang juga ikut minum miras bersama korban. Korban meminta batu emas, yang kemudian Poles meminta korban datang ke TKP. Namun sebelum korban tiba, Poles curhat dengan pelaku. Poles mengaku tidak senang dengan perlakuan korban saat mereka melakukan aktivitas penambangan illegal di Alas. Singkatnya korban muncul dan ikut bergabung menenggak miras. Setelah itu korban beranjak sambil membawa batu menggunakan sepeda motornya. Belum sempat meninggalkan TKP, muncul pelaku meminta korban turun dari sepeda motor. Tanpa basa basi pelaku langsung menebas korban. Setelah beraksi, pelaku kabur dan belakangan diketahui di Jogja hingga akhirnya tertangkap. “Pelaku terjerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sebelumnya tersangka pernah melakukan kasus serupa Tahun 2014 dan sempat dipenjara selama 6 bulan,” pungkasnya. (HEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *