SUMBAWA BESAR, SR (9/1/2019)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa berencana mengusulkan pemecatan terhadap tiga kepala desa kepada Bupati Sumbawa dalam Bulan Januari ini. Usulan ini dilakukan karena ketiga oknum kades yang sudah dinonaktifkan itu membandel. Meski telah diberikan batas waktu hingga akhir Desember 2018, tiga kades tersebut belum menyelesaikan tanggungjawab berdasarkan hasil temuan Inspketorat. “Sebelum usulan pemecatan ini dilakukan kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat Daerah untuk memastikan apakah semua hasil temuan Inspektorat sudah ditindaklanjuti semuanya atau belum,” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumbawa, Ulumuddin SE, belum lama ini.
Jika nanti hasil koordinasi oknum Kades itu belum menyelesaikan tanggung jawabnya, lanjut Ulumuddin, pihaknya akan meminta pertimbangan Inspektorat terkait usulan pemecatan. Tapi sepengetahuannya, ketiga kades itu belum menyelesaikan hasil temuan Inspektorat.
Seperti diberitakan, tiga oknum kepala desa non aktif yang bakal diusulkan pemecatan adalah Kades Suka Mulia Kecamatan Labangka, Kades Sempe Kecamatan Moyo Hulu dan Kades Tengah Kecamatan Utan. Kasusnya sama mengenai dugaan penyimpangan APBDes. APBDes yang diduga disalahgunakan ini mulai dari 2015 hingga 2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sumbawa, ada pekerjaan yang sudah dilaksanakan, tapi tidak sesuai spek termasuk kurangnya volume pekerjaan. Ada juga kewajiban mereka untuk mengembalikan sisa anggaran dari pekerjaan fisik tersebut. (SR)






