SUMBAWA BESAR, SR (28/12/2018)
Direktur Utama PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menyatakan proses pembubaran PT PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) sebenarnya sudah dilakukan sejak Agustus 2018 lalu. Para pemegang saham yakni Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Pemprov NTB, sudah sepakat untuk membubarkan perusahaan patungan tiga daerah ini. Pemegang saham beralasan bahwa PT DMB sudah tidak terikat lagi dalam satu kepentingan yakni kepemilikan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) karena telah diakusisi dan berubah manajemen menjadi pt AMNT. Selain itu ada hambatan, ini terkait dengan PP No. 54 Tahun 2017 yang mengharuskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) harus ada pemegang saham pengendali. Artinya harus ada pemegang saham mayoritas minimal 51 persen. “Ini juga yang menjadi persoalan yang dirasakan sulit pada waktu itu. Maka disimpulkan sepakat untuk membubarkan DMB. Walaupun secara sudut pandang ekonomi memang dalam keuntungan yang luar biasa. Karena jika dilihat dari modal yang diberikan sebesar Rp 500 juta, tidak kurang dari 1,2 Triliun yang sudah bisa dinikmati Pemda sejak tahun 2010-2016,” jelas Andi saat menggelar Rapat Paripurna untuk meminta persetujuan DPRD Kabupaten Sumbawa bagi pembubaran PT DMB, kemarin.
Diakui Andi, dalam perjalanan proses pembubaran ini, PT DMB telah mempublikasikan pengumuman selama 2 bulan, dan tidak ada pihak yang keberatan. Namun dalam perjalanannya muncul perbedaan pendapat, baik pendapat hukum maupun pendapat yang mengacu pada pertimbangan pemerintah daerah. Secara hukum, PT DMB dibentuk berdasarkan UU PT. Yang mengeluarkan status badan hukum PT DMB adalah Kemenkumham. Namun dalam perkembangannya juga ada Perda Tahun 2010 yang mengharuskan sebelum rapat umum pemegang saham, terlebih dahulu ada persetujuan dari DPRD. “Kami dari manajemen perusahaan mengambil sikap kehati-hatian. Kami berpendapat bahwa sekalipun dibentuk berdasarkan UU PT, namun yang namanya pemerintah adalah eksekutif dan legislatif. Maka dipandang penting harus ada persetujuan dari DPRD, karena ini menyangkut uang dan kebijakan pemerintah. Untuk itu proses ini terhenti sambil menunggu DPRD Sumbawa, KSB dan Provinsi,” ujarnya.
Untuk diketahui ungkap Andi Hadianto, Pemda KSB sudah menerbitkan surat persetujuan untuk pembubaran dan provinsi saat ini tengah dalam proses persetujuan pembubaran. Tinggal menunggu persetujuan Kabupaten Sumbawa baru diproses lebih lanjut untuk pembubaran sesuai dengan ketentuan yang ada. “Jika semua setuju, maka kita akan melakukan audit terhadap keuangan dan berapa jumlah uang yang akan dibagikan saat pembubaran. Skenarionya, ketika dalam jumlah X dalam rekening kami, nanti itu akan dibagi dulu 90 persen, sisanya akan dicadangkan untuk kepentingan pajak, gaji karyawan yang harus diberhentikan, biaya likuidasi, apraisal dan kosnsultan hukum. Kita juga melakukan apraisal terhadap asset yang dimiliki, sehingga benar-benar kita bagi habis,” tandasnya.
Disinggung mengenai manfaat pembubaran PT DMB, Andi Hadianto mengakuinya. Pembubaran PT DMB membawa banyak manfaat. Sebab uang yang berasal dari PT DMB akan dibagikan kepada para pemegang yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian untuk menghindari mudharatnya, tentu diperlukan prinsip kehati-hatian.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Kamaluddin ST M.Si mengatakan perlu kehatian-hatian dalam mengambil keputusan terkait pembubaran PT DMB. Dalam hal ini, pihaknya tidak bersikap untuk membubarkan perusahaan, melainkan berkapasitas untuk menganulir Perda yang mendukung pembentukan PT DMB. Namun demikian politisi PPP ini menilai bahwa PT DMB adalah wadah yang memiliki dana. Karena itu dia menyarankan pemerintah tiga daerah membuat perusahaan lain sebagai wadah untuk mengalihkan dana yang ada di PT DMB. “Tinggal kita ganti saja, dari yang tidak ada pemegang saham mayoritas kini menjadi ada dengan adanya perusahaan baru ini. Kita sudah memiliki dana juga manajemen. Jadi tidak ada persoalan,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menilai opsi pembubaran PT DMB merupakan opsi terbaik. Tapi harus tetap mengedepankan sikap kehati-hatian. Pihaknya tidak ingin pasca keputusan tersebut berdampak hokum di kemudian hari. Karenanya sebelum masuk opsi pembubaran, Rafiq—akrab politisi PDIP ini disapa menyarankan untuk melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi bertemu dengan ahli hukum sehingga tidak ada keraguan. Konsultasi juga ke Kementerian Hukum dan HAM terkait dasar pembentukan DMB. “Konsultasi ini perlu dilakukan untuk memastikan sebuah keputusan berdampak hokum atau tidak,” pungkasnya. (SR)






