Gugatan 10 Besar Calon KPU Sumbawa Segera Didaftarkan ke Ombudsman dan DKPP

oleh -268 Dilihat
Hendri dan Fatul Muin

SUMBAWA BESAR, SR (26/12/2018)

Belasan peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumbawa yang tidak terakomodir peringkat 10 besar, nampaknya tidak main-main menyikapi dugaan kecurangan dalam proses seleksi KPU kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Pekan ini mereka akan mendaftarkan gugatan perkara ke Ombudsman dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah deadline yang diberikan kepada KPU RI tidak ditanggapi. “Dalam minggu ini gugatan kami sudah harus didaftarkan. Deadlinenya sudah berakhir,” kata Hendri Salahuddin, S.IP., MH kepada media ini, kemarin.

Direktur Lembaga Magma Sumbawa yang juga staf pengajar di salah satu perguruan tinggi ini  memastikan gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan Ia menyebutkan materi gugatan itu telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pakar-pakar hukum dari perguruan tinggi terkemuka di NTB dan juga pakar hukum dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah ini. Fokus gugatannya adalah maladministrasi.

Menurut Hendri, KPU RI melalui Tim Seleksi yang dibentuk telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur serta melampaui kewenangan dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Timsel adalah mekanisme penetapan peringkat 10 besar calon anggota KPU Sumbawa yang bertentangan dengan ketentuan pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU No. 25 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 7 tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. Akibatnya sejumlah peserta dirugikan baik secara materil maupun moril. Hendri menambahkan, calon anggota yang saat ini ditetapkan berada pada peringkat 10 besar cacat hukum. Selain karena penetapannya yang tidak prosedural tetapi sebagian besar orang-orang yang dipilih merupakan titipan ormas dan tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan kata lain orang-orang tersebut ‘dipaksa” masuk 10 besar dengan kondisi nilai yang tidak memadai. Pengumuman yang ditandatangani seluruh Tim Seleksi ini juga terlihat janggal karena diterbitkan sebanyak dua kali dengan nomor yang sama tetapi berbeda dalam penjelasannya. Pengumuman pertama menjelaskan hasil seleksi administrasi tetapi isinya tentang tes kesehatan dan tes wawancara yang diakumulasi dengan nilai CAT dan psikologi yang menjadi dasar penetapan peringkat 10 besar KPU Sumbawa.

Baca Juga  Bupati Sumbawa Resmi Lantik Tim Satgas Saber Pungli

Sedangkan pengumuman kedua tertanggal 9 Desember 2018 menjelaskan tentang hasil tes kesehatan dan wawancara. Namun isinya sama dengan pengumuman pertama yaitu, dasar penetapan 10 besar dari hasil akumulasi nilai tes kesehatan, tes wawancara, nilai CAT dan tes psikologi. “Oke-lah kalau ini dianggap kekeliruan. Tetapi dampak kekeliruan ini sangat besar. Tidak pantaslah Timsel yang sudah diseleksi melalui uji kelayakan lalu bertindak tidak profesional. Setahu kami mereka itu pakar,” sindirnya.

Pengumuan peringkat 10 besar yang menetapkan sejumlah nama dengan nilai rendah, lanjut Hendri, menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap Timsel. Ditambah lagi dengan beredarnya daftar nama peringkat 10 besar tiga hari sebelum diumumkan secara resmi. “Gugatan terhadap kasus ini sudah siap dan tidak ada pilihan lain dari KPU RI kecuali membatalkan keputusan penetapan 10 besar calon anggota KPU Sumbawa yang cacat hukum itu,” desaknya.

Pendapat senada juga disampaikan Fathul Muin, SP, yang merupakan salah seorang peserta seleksi. Menurutnya, Tim Seleksi I NTB mengabaikan ketentuan yang berlaku. “Timsel II dan Timsel KPU Propinsi saya kira konsisten dengan ketentuan PKPU No. 25/2018, bahwa penetapan peringkat 10 besar didasarkan pada hasil tes kesehatan dan wawancara sesuai pasal 25 ayat (5) PKPU No. 25/2018, bukan dengan mengakumulasi nilai seperti yang dilakukan Timsel I, karena sistem seleksi ini menggunakan sistem gugur. Jadi tidak ada akumulasi nilai,” jelasnya.

Baca Juga  Satgas Batalyon Zeni TNI Sukses Emban Misi Kemanusiaan di Lombok

Menurut Fathul, jika Timsel menggunakan ketentuan pada pasal 25 ayat (5) PKPU No. 25/2018 tentang perubahan PKPU No. 7 tahun 2017, maka sebagian besar calon yang ditetapkan dalam peringkat 10 besar dipastikan tidak layak. “Kami sudah mendapatkan data nilai itu semua. Tidak boleh dibuka, hanya di persidangan saja nanti,” tambahnya.

Ia menduga ada kecurangan dalam proses seleksi KPU Kabupaten/Kota di NTB, khususnya yang ditangani Timsel I (Kabupaten Sumbawa, Kota Mataram, Kabupaten Bima, Dompu, Loteng). Kecurangan itu, kata Fathul bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Ia mengaku akan membuktikannya di persidangan nanti. Disinggung tentang ketidak-lulusannya akibat dinyatakan TMS rohani oleh Tim Dokter RSJ Mutiara Sukma, Fathul menyatakan, ini adalah tes kesehatan yang paling aneh. “MMPI ini menurut saya aneh saja. Silahkan anda cek berapa nilai saya. CAT, psikologi, wawancara. Silahkan cek berapa? Tidak mungkin seorang yang sakit jiwa mendapatkan nilai sebagus itu,” terangnya, seraya menambahkan bahwa banyak hal yang bisa diperdebatkan di persidangan nanti terkait hasil tes kesehatan rohani. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *