Zacky: Unsur Pidana Kasus Ijazah Palsu Kades Padesa Sudah Terpenuhi

oleh -428 Dilihat
salah satu ahli pidana yang dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (04/10/2018)

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Padesa Kecamatan Lantung. Meski terkesan alot, polisi sudah kuat untuk menetapkan status tersangka mengingat dari unsur yang ada sudah terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Rabu (3/10) mengakui hal itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti lain yang dikantongi penyidik, sebenarnya sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu karena unsur pasal yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu, sudah terpenuhi. Hanya polisi ingin mempertegas dan menguatkan lagi agar unsur yang disangkakan tidak mudah dipatahkan. Selain itu upaya yang dilakukan penyidik kepolisian ini untuk memudahkan kejaksaan dalam membuat penuntutan. Karena itu Kasat Zacky mengaku membutuhkan keterangan saksi ahli pidana. Pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sumbawa. Namun hasil gelar perkara ternyata hasil pemeriksaan ini masih belum cukup, sehingga polisi membutuhkan saksi ahli pidana lainnya yang berada di salah satu universitas di Mataram. Saksi ahli itu juga sudah dimintai keterangannya belum lama ini. Setelah digelar kembali, masih ada koreksi dan lainnya dari keterangan saksi ahli tersebut. Untuk itu penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi ahli. Pemeriksaan dimaksud hanya untuk mendapatkan keterangan tambahan. “Bukan kurang kuat sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan. Ini hanya kita berjaga-jaga supaya di kemudian hari dalam tahapan kepenuntutan tidak ada permasalahan dan tidak perlu bolak balik berkas,” ujarnya.

Untuk itu Ia berharap kepada pelapor maupun terlapor serta masyarakat khususnya di Lantung Padesa, bersabar. Karena tidak membutuhkan waktu yang lama kasus tersebut sudah memiliki kepastian hukum. “Unsurnya sudah terpenuhi, calon tersangka sudah ada hanya butuh keterangan tambahan kita langsung tetapkan tersangka,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *