Polisi Resmi Naikan Status Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Kades Padesa

oleh -445 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (05/10/2018)

Status penanganan kasus dugaan ijazah palsu Kades Padesa Kecamatan Lantung resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Ruang Satreskrim Polres Sumbawa, Jumat (5/10). Gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Zacky Maghfur SIK ini dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dua saksi ahli pidana.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim AKP Zacky Maghfur SIK, membenarkan kasus dugaan ijazah palsu Kades Padesa sudah dalam tahap penyidikan. “Hasil gelar perkara itu untuk menguatkan unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 263 ayat (2) KUHP dan UU Pendidikan,” jelas AKP Zacky.

Dalam gelar perkara itu diungkapkan keterangan saksi ahli pidana. Sebelumnya ada dua ahli pidana yang dimintai keterangan yakni ahli pidana dari universitas yang ada di Sumbawa dan dari universitas di Mataram. Kedua saksi ahli ini, ungkap Kasat Zacky, menguatkan tentang kesengajaan oknum pengguna ijazah palsu.

Lalu kapan penetapan tersangka ? Kasat Zacky menegaskan dalam waktu dekat. Pihaknya hanya membutuhkan satu dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan saat mengajukan diri sebagai calon kepala desa. Dokumen ini sebagai bukti kongkrit dalam mengungkap unsure kesengajaan menggunakan ijazah palsu. “Barang bukti yang sudah kami kumpulkan di antaranya keterangan saksi termasuk saksi ahli, dan beberapa dokumen pendukung. Tinggal selembar dokumen lagi. Jika sudah kami kantongi, maka penetapan tersangka sudah bisa dilakukan. Kami akan berusaha secepatnya agar ada kepastian hukum baik dari pelapor maupun terlapor, sehingga tidak terkesan digantung-gantungkan,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *