Kepala SMKN 2 Sumbawa Sesalkan Ulah Siswanya Serang Sekolah Lain

oleh -674 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/10/2018)

Sekelompok siswa yang melakukan penyerangan di beberapa sekolah, ternyata berasal dari SMK Negeri 2 Sumbawa. Terlihat kepala sekolahnya dihadirkan di Polres Sumbawa untuk ikut melakukan pembinaan terhadap siswanya. Bahkan 38 siswa yang diamankan polisi pasca terjadi penyerangan kembali terhadap SMKN 3 Sumbawa, Rabu (3/10) siang, semuanya siswa SMKN 2 Sumbawa.

Kepala SMK Negeri 2 Sumbawa, Yuyun Mardiana S.Pd menyesalkan ulah siswanya yang terlibat dalam aksi penyerangan sekolah lain dalam dua hari ini. Apapun itu tindakan siswanya sangat tidak dibenarkan. Pastinya akan ada sanksi tegas yang akan diambil pihak sekolah. Namun khusus 38 siswa yang diangkut polisi dan diamankan di Polres, menurut Yuyun, bukan bagian dari kelompok siswa yang melakukan penyerangan. Hal ini berdasarkan dari pengakuan mereka termasuk penyelidikan polisi. “Kebetulan saat itu anak-anak yang melakukan penyerangan sama dengan seragam anak-anak yang duduk-duduk di Taman Genang Genis. Ketika polisi dihubungi pihak SMKN 3 bahwa ada penyerangan, langsung turun ke TKP mengejar sekelompok siswa yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Jadi ketika polisi melintas di taman itu ada sekelompok siswa berserama sama. Langsung diangkut,” kata Yuyun.

Yang diamankan polisi ini belum dapat ditindak. Menurut Yuyun, pihaknya akan meminta klarifikasi untuk memilah mana pelaku dan mana yang tidak. “Kami harus melihat proses di kepolisian dulu, apa dia terlibat atau tidak. Jika tidak terlibat kami tidak punya alasan untuk memberikan sanksi, tapi pembinaan agar mereka tidak ikut-ikutan teman yang melakukan penyerangan. Jika terlibat, pasti kami beri sanksi. Jadi tidak kami samaratakan,” tegasnya.

Mengenai sanksi bagi yang terlibat, Yuyun mengaku tidak seragam tergantung tingkat kesalahan. Yang dilakukan pertamakali adalah mengundang orang tua siswa bersangkutan untuk membuat surat perjanjian, kemudian siswa diskor. Apabila masih mengulangi perbuatannya dapat dikeluarkan dari sekolah.

Yuyun mengaku tidak bisa mengambil tindakan secara fisik. Sebab sekarang ini sedikit kesalahan anak-anak seolah-olah tidak boleh diberikan hukuman apapun. Guru juga tidak terlalu dalam melakukan pembinaan terhadap siswa, dan terkesan sedikit acuh, tidak seperti jaman dahulu. Karena ketika guru sedikit keras terhadap siswa, orang tua keberatan dan ujung-ujungnya guru dilaporkan ke polisi. “Ini yang membuat kita sebagai pendidik itu agak ragu untuk bertindak. Karena salah sedikit, cubit sedikit, merah sedikit, langsung dilaporkan polisi. Mungkin sekarang undang-undang perlindungan anak harus direvisi ulang, karena sekarang walaupun anak itu berumur 17 tahun atau belum 17 tahun, tapi pemikirannya sudah dewasa. Bukan lagi umur itu yang jadi masalah. Jika kita tonton di televisi dan berita berbagai media massa, banyak yang menjadi otak kejahatan adalah anak di bawah umur,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *