KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTAHANAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, SR (10/10/2018)
Lokasi pembangunan PLTU Sumbawa 2 (2×50 MW) akhirnya ditetapkan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa H.M. Husni Djibril, B.Sc No. 1120 tahun 2018 tentang penetapan lokasi tanah tersebut. Dalam SK yang diterbitkan pada 3 Oktober 2018 ini menyebutkan lokasi tersebut berada di perbatasan antara Kecamatan Plampang dan Empang.
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubag Pengadaan Tanah, Surbini SE., MM yang ditemui SAMAWAREA, Rabu (10/10), mengatakan dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Pembangunan PLTU Sumbawa 2 di Kabupaten Sumbawa ini, menandakan Pemda melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah sudah selesai melaksanakan tahap persiapan. Tindakan selanjutnya Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan menyerahkan seluruh dokumen tahapan pelaksanaan pengadaan tanah kepada PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara di Mataram. Dokumen itu menjadi bahan usulan PT PLN dalam mengajukan tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil. Adapun luas lahan yang dibutuhkan untuk PLTU Sumbawa 2 ini mencapai 37,77 hektar, terdiri dari 35 hektar untuk pembangunan PLTU, dan 2,77 hektar untuk jalan masuk ke PLTU.
Disinggung mengenai warga yang terkena dampak proyek besar ini, Surbini menyebutkan, ada sekitar 70-an orang. Dari hasil konsultasi publik dan sosialisasi yang telah dilakukan, semua masyarakat sangat mendukung rencana pembangunan PLTU tersebut. “Untuk pengukuran belum dilakukan. Itu menjadi kewenangan Kanwil BPN. Saat pengukuran diharapkan semua masyarakat hadir agar diketahui mana batas-batasnya,” tukasnya.
Pihaknya berharap, dalam tahap pelaksanaan nanti dapat berjalan sesuai dengan rencana. Ketika ada perselisihan terkait dengan kepemilikan tanah, seperti tumpang tindih dan lainnya, akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku salah satunya melalui proses peradilan. Dapat juga diselesaikan secara kekeluargaan. (JEN/SR)






