Perketat Kehadiran Guru, Kemendikbud Terapkan Absensi Online

oleh -774 Dilihat
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Sumbawa, Sutan Syahril, S.Sos

SUMBAWA BESAR, SR (13/08/2018)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia semakin memperketat absensi kehadiran guru penerima tunjangan. Absensi tidak lagi diverifikasi secara manual melainkan secara online. Aturan baru Kemendikbud ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan. Di dalamnya dinyatakan bahwa dasar penyaluran tunjangan berdasarkan absensi kehadiran berbasis aplikasi hadirgtk.

Kadis Dikbud Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Seksi Pembinaan Pendidik Pendidikan Dasar, Sutan Syahril, S.Sos mengatakan, dengan adanya aturan baru ini maka absensi kehadiran guru penerima tunjangan wajib dilakukan secara online melalui aplikasi hadirgtk. Selama ini kehadiran guru diverifikasi secara manual oleh Dikbud Sumbawa. “Mulai tahun pelajaran 2018/2019, dasar penyaluran tunjangan menggunakan aplikasi hadirgtk. Jadi setiap hari masuk sekolah, guru wajib melakukan absensi secara online melalui aplikasi tersebut. Absensi kehadiran sudah mulai diisi 1 Agustus,” kata Sutan, Senin (13/8).

Meski berbasis online, bukan berarti hanya berlaku di wilayah kota yang jaringan internetnya mudah diakses. Melainkan berlaku secara menyeluruh, baik terhadap guru di wilayah kecamatan maupun pedesaan yang terisolir sekali pun. Sebab, absensi bisa dilakukan secara offline. Hanya pengirimannya yang dilakukan sekali secara online, itu pun di akhir bulan. “Daftar hadir ini bisa dilakukan secara offline setiap hari. Tapi setiap akhir bulan bisa dikirim secara online. Setiap akhir bulan, hadirgtk dikunci. Jadi bulan yang sudah-sudah lewat tidak bisa dibuka lagi,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini sebenarnya sudah diketahui sekolah. Di samping sudah diujicoba, kebijakan terkait aplikasi ini juga langsung ditembuskan oleh kementerian ke operator sekolah masing-masing. Meski demikian, Dikbud tetap melakukan sosialisasi. “Kami tetap sosialisasi. Sebelumnya sudah sosialisasi ke sekolah inti, UPT, pengawas pendidikan dan di forum-forum diklat K13. Minggu depan kita juga akan sosialisasi kembali,” tambahnya.

Sutan kembali mengingatkan, dengan adanya aturan baru ini para guru diminta taat. “Jangan sampai tingkat kehadiran minim karena akan berimbas terhadap jumlah tunjangan yang diterima. Aturannya, jumlah jam tatap muka 37-40 jam per minggu. Kalau kurang, berkurang juga jumlah tunjangannya. Tidak mesti satu kali gaji pokok. Berapa hari yang dia (Guru) masuk, itulah yang dibayar. Aplikasi yang atur,” pungkasnya. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *