SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Mei 2024) – Langkah Ang San San untuk bisa memenangkan gugatan banding sebagai upaya untuk mendapatkan harta milik Nyonya Lusi dkk, akhirnya kandas. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang diketuai Dr. Hery Supriyono SH., M.Hum, didampingi hakim anggota, Sumantono SH MH, dan Timur Pradoko SH., MH, dengan Panitera Pengganti, H. Lalu Abdurrahman Nurdin SH., MH, menolak gugatan banding tersebut. Selain itu menghukum pembanding (Ang San San) membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan banding sebesar Rp 150.000.
Dalam gugatan bandingnya, Ang San San melalui tim pengacaranya, Emil Siain, S.H., M.H., CLA., CMC., Hj. Ayu Irma, HP., SH., H. Alamsyah Dachlan, S.H., dan Robby Achmad Surya Dilaga, S.H., M.H yang tergabung pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Emil Siain, SH & Rekan” meminta Pengadilan Tinggi Mataram untuk menerima permohonan banding, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 14/Pdt.G/2023/PN Sbw tanggal 4 Maret 2024.
Sebab pada tingkat peradilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang diketuai John Michel Leuwol, SH., didampingi dua hakim anggota, Yulianto Thosuly, SH., dan Fransiskus Xaverius Lae, SH, menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kemudian menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp 2.440.000.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram ini, disambut positif keluarga besar Nyonya Lusi dkk. Juru bicara keluarga, Ita Yuliana yang dihubungi Selasa (14/5), menyambut positif putusan banding PT Mataram. Menurut Ita, harta yang digugat Ang San San, bukan harta yang diperoleh saat menjadi isteri Slamet Riyadi Kuantanaya (adik kandung Nyonya Lusi), melainkan harta waris atau harta keluarga.
Selain Nyonya Lusi dkk, Ang San San juga menggugat Veronica Anastasya Mercedes, dan Bank BNI Sumbawa. Ita melihat bahwa Veronica Anastasya Mercedes yang menjadi Turut Tergugat I Konvensi tidak memiliki kapasitas atau legal standing dan urgensi (tidak memiliki hubungan hukum) dalam perkara ini untuk dijadikan pihak sebagai Turut Tergugat 1.
Sebab Veronica Anastasya Mercedes hanya anak sambung/tiri dari Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya dengan Penggugat (Ang San San), dan merupakan anak kandung dari Penggugat dengan suami terdahulu (pertamanya). Artinya Turut Tergugat 1 hanya memiliki hubungan keperdataan (keluarga) dengan Penggugat atau dengan kata lain Turut Tergugat 1 hanya berhak untuk mewarisi Penggugat.
“KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai kedudukan anak angkat atau anak sambung sebagai ahli waris. Silakan periksa Pasal 852-861 KUHPerdata. Anak angkat dapat memperoleh harta warisan apabila ada Surat Wasiat (testament) dari orangtua angkatnya. Dan sejauh ini tidak ada surat wasiat,” tandas Ita yang juga anak kandung Nyonya Lusi ini.
Demikian dengan ditariknya PT. BNI sebagai pihak dalam perkara ini, padahal tidak memiliki korelasi hukum dengan gugatan harta bersama yang diajukan oleh Penggugat. Karena itu sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara ini untuk “menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank. Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya. (SR)