Pasangan Kekasih Ditangkap Miliki Shabu dan 1.181 Pil Ekstasi

oleh -279 Dilihat

BALI, SR (30/08/2018)

Pasangan kekasih sekaligus residivis narkoba, DHP (33) dan ASW (24), dibekuk Satresnarkoba Polres Badung di rumah kosnya Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Di rumah kos tersebut, polisi mengamankan 1.181 butir pil ekstasi berlogo Piguin dan Omega serta 2 paket sabu seberat 0,66 gram, siap edar.

Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, pasangan kekasih ini sudah masuk target operasi sebulan lalu. Lamanya penyelidikan ini karena keduanya kerap berpindah kos agar tidak terendus polisi. Polisi awalnya memancing tersangka ASW untuk bertransaksi narkoba, tak jauh dari rumah kosnya di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana Desa Padangsambian Denpasar, Senin (27/8) sekitar pukul 10.20 Wita. “Setelah menangkap tersangka ASW kemudian kami tangkap pacarnya DHP di rumah kos,” beber Kapolres, Rabu (29/8).

Dalam pengerebekan di kamar kos, polisi mengamankan 1.181 butir ekstasi berlogo omega dan piguin dan 2 paket sabu seberat 0,66 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASW mengaku barang haram diperoleh dari mantan Napi Lapas Kerobokan berinisial KK yang kini sudah keluar dari Lapas. Tersangka mengenal KK saat menjadi penghuni Lapas, dan ditawari mengedarkan narkoba.

Bahkan, pada pengiriman pertama, KK yang masih dikejar polisi itu mengirimkan kepada tersangka Desak sebanyak 1.500 butir ekstasi. Lima hari sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil menjual 319 butir ekstasi. “Untuk sekali tempel tersangka ASW mendapat bonus 5 ribu rupiah. Biasanya tersangka nempel 50 butir dan perbutirnya dapat Rp 5 ribu rupiah. Keduanya sudah mengedarkan narkoba sejak 3 bulan lalu,” terangnya.

Diketahui tersangka ASW dan DHP pernah tersangkut kasus narkoba ditangkap jajaran satresnarkoba Polresta Denpasar, tahun 2015 lalu. Di dalam lapas, keduanya sempat pacaran dan keluar dari Lapas langsung tinggal satu rumah. Tersangka ASW sendiri bekerja di kounter handphone sedangkan tersangka DHP bekerja sebagai driver gojek sejak 5 bulan lalu. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *