SURABAYA, SR (10/08/2018)
AA (18) warga Jalan Kupang Gunung Barat Gang 10 Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polsek Pakal Surabaya, merampas handphone (HP) milik Saifufin (17), warga Bendul Merisi Jaya Surabaya, yang merupakan seorang suporter tim sepakbola Persebaya Surabaya. HP korban itu dirampas oleh komplotan yang selama ini dikenal sebagai spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan, di area Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya. Tersangka Arifin melakukan aksi bersama seorang temannya yang bernama PT. Tersangka PT pada tiga minggu lalu, telah ditangkap Polsek Bubutan terkait kasus yang sama.
Kanit Resktim Polsek Pakal Surabaya IPTU Ferri Hutagalung mengungkapkan, dalam menjalankan aksi, tersangka menyamar sebagai suporter Persebaya dan menyasar korban yang juga merupakan kalangan suporter Persebaya. Saat itu, korban kebetulan terpisah dari teman-teman suporter rombongannya karena memang jalanan di sekitar Gelora Bung Tomo Surabaya macet pada saat jam pertandingan dimulai. “Tersangka ini kemudian memukul korban, lantas mengeroyoknya dan merampas HP yang digenggam korban,” ujar Hutagalung, Jum’at (20/8).
Begitu HP-nya dirampas, korban menghubungi teman-temannya yang kemudian melakukan pengejaran dan sempat berupaya merebut kembali HP yang ada di tangan tersangka. Bahkan sempat terjadi perkelahian antara sejumlah suporter rekan korban dengan komplotan pelaku. “Kemudian tersangka membuang handphone milik korban. Anggota Opsnal kami yang mengetahui hal itu langsung mengamankan tersangka,” tambah Kanit Reskrim.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kalau handphone yang dibuang merupakan hasil perampasan, dan tidak lain adalah milik korban. Kini pelaku perampasan itu mendekam dalam penjara dan Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan. (LE-SB). (SR)






