Bupati Ingatkan Kades Terpilih Hati-hati Kelola Dana Desa

oleh -326 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (15/08/2018)

Mengingat penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Itulah mengapa pemerintah baik di pusat maupun daerah sangat memberikan perhatian yang begitu besar terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal itu tercermin dengan besarnya porsi anggaran desa yang diberikan,” kata Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc saat melantik 17 kades terpilih hasil Pilkades Serentak, Rabu (15/8).

Disebutkan Bupati, Tahun 2018 ini total dana desa untuk 157 desa di Kabupaten Sumbawa mencapai Rp. 123.909.408.000 atau Rp 123,9 Milyar. Jika diakumulasi dengan anggaran yang bersumber dari pemerintah daerah (APBD) berupa Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) menjadi Rp 216.924.876.657 (Rp 216,9 Milyar) sehingga tiap desa memiliki anggaran desa rata-rata di atas Rp 1 milyar. Besarnya jumlah dana desa tersebut tentunya harus diimbangi dengan kemampuan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara nyata, yang diharapkan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Besarnya tanggung jawab dalam mengelola anggaran desa maka untuk menjadi kepala desa dibutuhkan pribadi yang mempunyai jiwa kepemimpinan, amanah, dapat menjadi panutan masyarakat, serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang administrasi pemerintahan agar mampu mengantisipasi persoalan-persoalan di desa yang semakin kompleks. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, bahwa desa memiliki kewenangan otonomi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat setempat. Hal ini mengandung makna bahwa undang-undang tersebut telah menjamin bagi desa untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi desa.

Hal yang segera dilakukan agar hajat tersebut dapat dijalankan dengan baik dan terarah, Bupati mengingatkan para kepala desa yang dilantik ini segera menyusun RPJMDes-nya paling lambat 3 bulan setelah pelantikan, demikian pula dengan RKPDes dan APBDes. Hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian para kepala desa terpilih adalah agar dalam memimpin desa dapat dilaksanakan dengan lebih baik dari sebelumnya atau bahkan lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakatnya, dengan terus menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat di desa masing-masing. Kemudian tidak mengganti perangkat desa karena alasan politis. “Bangun kerjasama yang baik, tumbuhkan kesadaran dan peran aktif dari seluruh staf sehingga suasana kerja akan terasa nyaman dan pelaksanaan tugas administrasi kedinasan serta kebijakan kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat kedudukan kepala desa dan meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Desa, juga telah mengeluarkan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang mengatur dengan tegas tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan bagi kepala desa. “Aturan tersebut agar dapat dipahami dan diterapkan dalam menjalankan tugas,” tukasnya.

Di bagian lain Bupati kembali mengingatkan kepala desa terpilih untuk selalu terbuka terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Setiap kepala desa berhati-hati dalam perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, sampai dengan pelaporan anggaran. “Saya tidak ingin lagi mendengar ada kepala desa yang tersangkut kasus hukum karena tidak mengelola keuangan desa dengan baik dan benar. Pergunakanlah anggaran yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta selalu melibatkan setiap unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa sehingga tercipta hubungan yang baik dan harmonis serta saling memberi masukan antara kepala desa dan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Bupati, mengingat tugas yang cukup berat diemban oleh kepala desa, sudah semestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa demi mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, setelah dilantiknya para kepala desa terpilih, Bupati mengajak segenap masyarakat mendukung dan membantu kepala desanya dalam melaksanakan tugas. “Marilah bahu membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun desa tempat tinggal kita. Lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan kepala desa kemarin, untuk menyongsong masa depan lebih gemilang,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *