BPKP NTB Undang Kejaksaan Ekspos Proyek Pengaman Pantai Patedong

oleh -396 Dilihat
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (02/08/2018)

BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan ekspos kasus dugaan penyimpangan pembangunan pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo Kecamatan Badas. Ekspos yang akan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Senin (6/8) mendatang ini, sebagai tindak lanjut dari permintaan pihak Kejaksaan yang meminta bantuan dilakukan perhitungan kerugian negara. Hal ini diakui Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Anak Agung Raka PD SH, Kamis (2/8).

Dengan ekspos itu ungkap Agung Raka—sapaan jaksa ramah ini, BPKP dapat mengetahui secara jelas mengenai kasus tersebut. Selanjutnya BPKP akan melakukan audit investigasi sebagai dasar dalam menetapkan besarnya kerugian negara. Setelah adanya kerugian negara lanjut Agung, akan dilakukan penetapan tersangka. “Senin mendatang, kami bertolak ke Mataram untuk ekspos di ruang Rapat Bidang Investigasi Kantor BPKP NTB,” ungkap Agung Raka.

Untuk diketahui proyek pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo ini dilaksanakan pada Tahun 2017 lalu menggunakan dana APBD sebesar Rp 186 juta. Dalam pengerjaan pengaman sepanjang 112 meter tersebut diduga terjadi penyimpangan. Kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan di antaranya Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Eni Kurniawati, Bendahara Kegiatan, Fataholah dan Insan Akbar Rayes selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya ST. Selain itu rekanan proyek tersebut. Kepada wartawan saat itu

Kadis PUPR Sumbawa Lalu Suharmaji mengaku diperiksa jaksa seputar tugasnya selaku kepala dinas dan pengguna anggaran serta program di dinasnya selama Tahun 2017 lalu. Ia mengaku mengetahui adanya paket pekerjaan tebing pengaman pantai di wilayah Pulau Moyo tersebut karena tertera dalam DPA (Daftar Pengguna Anggaran). Dalam pelaksanaan program itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada pembantu kepala dinas seperti Kepala Bidang, PPK dan PPTK. “Mereka inilah yang mengetahui pelaksanaan fisiknya secara teknis,” ungkap Suharmaji—akrab pejabat ini disapa.

Mengenai pengawasan pekerjaan proyek pengaman tebing ini, Suharmaji mengaku hanya mengetahuinya secara umum, mengingat banyaknya paket pekerjaan di dinasnya. Selama proses pekerjaan, ia juga tetap menerima laporan dari Kepala Bidang, PPK dan PPTK. Semuanya dilaporkan bagus, lancar dan berjalan dengan baik. “Intinya, pelaksanaan fisik pada Desember lalu dilaporkan berjalan dengan baik. Saya juga tidak bisa melakukan pengecekan satu persatu. Sebab itulah tugas kepala bidang, PPK dan PPTK,” jelasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *