Hasil Rapat Pleno DPSHP KPU Sumbawa
SUMBAWA BESAR, SR (22/07/2018)
Jumlah pemilih untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 mendatang, dipastikan bertambah. Hal itu terungkap pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Sumbawa yang digelar di Hotel Sernu, Minggu (22/7). Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU, Syukri Rahmat S.Ag didampingi anggotanya, Aryati S.Pd.I, Nur Kholis S.AP dan Yadi Hartono SP., M.Si ini dihadiri anggota Panwaslu dan tim ahlinya, para PPK, PPS, pejabat dari Kesbangpoldagri, dan Dinas Dukcapil Sumbawa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbawa, Sudirman SIP yang ditemui usai rapat membenarkan adanya penambahan pemilih tersebut. Penambahan pemilih ini tercatat mencapai 8.123 orang. Sebelumnya pada Pilgub NTB pemilih tercatat 322.465 orang, meningkat menjadi 330.588 orang berdasarkan pemilih sementara hasil perbaikan dari 24 kecamatan yang terdiri dari 165 desa/kelurahan.
Penambahan pemilih ini terjadi ungkap Sudirman, karena ada perubahan tanggal pencoblosan. Sebelumnya pemilih dihitung pada 27 Juni 2018 saat Pilgub NTB, sedangkan Pileg dan Pilpres dilaksanakan 17 April 2019. Artinya rentang waktunya hampir setahun sehingga wajar ada penambahan jumlah pemilih yang signifikan. “Ini bisa berubah karena masih ada perbaikan lagi tahap kedua nanti. Setelah ini kami akan umumkan pada 25 Juli 2018 untuk mendapat masukan dari Panwas, Parpol peserta pemilu dan masyarakat. Nanti kalau ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, pindah tempat, dan anggota TNI Polri, itu kita rapat lagi untuk perbaikan tahap kedua,” jelasnya.
Selain terjadi penambahan jumlah pemilih, Sudirman juga mengatakan ada penambahan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang cukup signifikan. Dari 861 TPS pada Pilgub lalu bertambah menjadi 1.417 TPS. Penambahan ini karena regulasinya yang berbeda. Jika Pilgub kemarin, pemilih per TPS maksimal 800 orang, sedangkan pada Pileg dan Pilpres nanti maksimal 300 pemilih per TPS. “Jumlah TPS kita pecahkan. Karena pada Pileg dan Pilpres nanti, pemilih mencoblos 5 surat suara yakni surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Sehingga hasil simulasi dalam menyusun UU, cocoknya satu TPS maksimal 300 orang,” pungkasnya. (JEN/SR)






