SURABAYA, SR (26/07/2018)
Pria berinisial TT (52), warga asal Jalan Sisingamangaraja, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku itu diketahui melakukan aksi Curat (pencurian dengan pemberatan) di Hotel Grand Kalimas, Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya. Tersangka TT ditangkap berdasarkan laporan dari petugas Hotel Grand Kalimas, yang memergokinya saat menyatroni salah satu kamar.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini kepada penyidik mengaku jika awalnya dia mendapatkan informasi bahwa ada lowongan pekerjaan sebagai kuli bangunan di sekitar lokasi kejadian. Dengan niat hendak bekerja, pelaku ini berangkat dari kampung halamannya di Kota Malang, menuju lokasi dan tiba pada Rabu, 25 Juli 2018 lalu.
Kompol Nur Suhud, Kapolsek Pabean Cantikan mengatakan, sesampainya di tujuan pelaku tersebut bukannya melamar pekerjaan sebagai kuli bangunan. Pelaku TT malah berniat mencuri di Hotel Grand Kalimas. “Pelaku saat itu masuk salah satu kamar hotel, dengan membuka paksa pintu kamar menggunakan tang dan kunci pipa ledeng,” kata Nur Suhud, Kamis (26/7/2018).
Apesnya, sebelum dia berhasil menggondol barang berharga di kamar hotel, ulahnya kepergok petugas Satpam yang saat itu bertugas dan langsung membekuknya. Ketika itu juga TT dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan, yang segera menerjunkan personil Unit Reskrim untuk menjemputnya. Dalam penyelidikan, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Dia nekat hendak melakukan pencurian karena sedang membutuhkan uang dengan cara yang cepat. Kini pelakunya ditahan dalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 3632 KUHP tentang pencurian. (SR)






