SUMBAWA BESAR, SR (25/07/2018)
Serapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I (TW I) tahun 2018 ternyata masih 0%. Ini disebabkan sekolah penerima dana yang bersumber dari APBN itu telat memasukkan laporan penggunaan dana. Karenanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa tidak bisa secepatnya menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B). Kondisi ini diakui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melalui Kasubag Tugas Perbantuan, Mohammad Husnul Alwan, S.Ag.
Menurutnya, telatnya sekolah memasukan laporan kemungkinan karena sebagian besar masih belum paham dengan regulasi baru. Selama ini, sekolah masih menggunakan pola lama dimana pelaporan dana BOS dilakukan secara online ke pusat. Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait sistem pelaporan dana BOS. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa sekolah harus memiliki rencana anggaran. Artinya, sekolah harus membuat DPA. Belanja pun wajib sesuai DPA layaknya SKPD. “Jadi sekolah harus punya DPA dan tidak boleh belanja di luar DPA kecuali direvisi,” terangnya.
Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak Tahun 2016 lalu. Di samping kelalaian sekolah, lemahnya sosialisasi Dinas Dikbud Sumbawa juga menjadi penyebab aturan ini tidak bisa dipahami secara merata di semua sekolah. “Kita akui kalau selama ini kita kurang maksimal sosialisasi. Makanya dalam waktu dekat kita akan panggil semua kepala sekolah,” tandasnya.
Tak hanya itu pihaknya akan mengupayakan asistensi kepada sekolah dalam penggaggaran dana BOS 2019. Karena penganggaran dana BOS yang selama ini berdasarkan tahun ajaran baru harus dirubah berdasarkan tahun anggaran. ”Solusinya saat ini akan disesuaikan melalui APBD Perubahan,” demikian Alwan. (JEN/SR)






