BNNP Bakar Puluhan Kilo Narkotika dari Dua Tersangka

oleh -275 Dilihat

SURABAYA, SR (25/07/2018)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika seberat lebih dari 10 kilogram, Rabu (25/7/2018) pagi. Narkotika berupa shabu dan ganja itu merupakan hasil pengungkapan dari dua tersangka yang dibekuk di dua tempat dalam waktu yang berbeda.

Shabu dan ganja dimusnahkan, masing masing seberat lebih dari 2,9 kilogram sabu barang bukti sitaan dari tersangka AH alias Madi (35) asal Desa Panjelin, Sokobanah, Sampang, Madura. Dia dibekuk ketika hendak masuk Madura melalui enter Gate Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya, 3 Mei 2018 lalu. Sementara untuk jenis ganja seberat lebih dari 7,3 kilogram adalah barang bukti sitaan dari tersangka EP, yang dibekuk 9 Juni 2018 lalu. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan pengadilan. Puluhan kilo barang bukti itu dimusnahkan oleh BNNP dengan cara dibakar di mesin Incenerator.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menjelaskan, BNNP Jatim menangkap tersangka AH beserta narkotika jenis sabu seberat total lebih dari 2,9 kilogram, yang dibawanya menggunakan tas dan penanak nasi. Sedangkan EP diamankan saat mengambil paket kiriman jenis ganja kering di kantor JNE By Pass Pandaan, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, EP mengambil barang bukti ganja kering seberat lebih dari 7,3 kilogram. “Ini memang adalah jaringan antar pulau dan internasial yakni Malaysia. Mereka diiming-imingi upah 10 hingga 20 juta rupiah,” tutup Bambang, Rabu (25/7/2018). (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *