MATARAM, SR (27/05/2018)
Sial menimpa DY. Wanita berumur 30 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini gara-gara membeli handphone (HP) hasil kejahatan, Jumat (25/5). Wanita yang tinggal di Cakranegara Kota Mataram ini diamankan Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram dan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari tangannya diamankan barang bukti HP Oppo A37 warna putih gold dan sepeda motor Scoopy hitam putih DR 4184 CR.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, penangkapan terhadap seorang wanita tersebut bermula dari aksi penjambretan di Jalan Pelor Mas 2 Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, 18 Mei lalu. Pelaku berjumlah 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menarik HP Oppo yang sedang dipegang korban. Saat itu korban sedang menerima telepon dan menepi di pinggir jalan. Korban pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Mataram. Tim Resmob yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap ciri-ciri pelaku, jenis dan nomor polisi dari sepeda motor. Untuk memastikan siapa pemiliknya, tim berkoordinasi dengan SAMSAT. Dari data yang diperoleh, tim meluncur ke Jalan Rahwana Lingkungan Negarasakah Timur Cakranegara, Kota Mataram, tepatnya kediaman DA.
Terlihat sepeda motor Scoopy parkir di teras. Dari keterangan DA, bahwa Scoopy itu milik anaknya berinisial DWP yang dipinjam oleh yang diduga sebagai pelaku jambret berinisial “A” dan “B”. Saat meminjamnya A dan B beralasan untuk pergi membeli nasi. Tim pun menyita sepeda motor tersebut sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Diduga informasi gerakan polisi bocor dan diketahui A dan B. Sehingga ketika kediaman keduanya digrebeg, A dan B sudah menghilang. Meski demikian, tim mendapat informasi tentang HP Oppo yang dijambret pelaku dijual kepada DY. Setelah dicek, ternyata benar HP itu ada pada DY. Beserta barang bukti, DY diangkut ke Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut. Dalam keterangannya, DY membeli HP Oppo itu dari A dan B seharga Rp 800 ribu. “Sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A dan B,” demikian Kapolres. (JEN/SR)






