SUMBAWA BESAR, SR (02/05/2018)
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kecamatan bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (2/5). Kegiatan yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa ini dihadiri Sekda Sumbawa, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantu dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri diwakili Sub Direktorat Kecamatan Wilayah Satu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sumbawa, Pimpinan OPD, para camat dan lurah.
Bupati Sumbawa melalui Sekda Drs. H. Rasyidi menyampaikanbahwa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah Kabupaten Sumbawa yaitu “Terwujudnya Masyarakat Sumbawa yang Berdaya Saing, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Semangat Gotong Royong” Pemda telah merumuskan beberapa misi utama. Di antaranya mewujudkan birokrasi yang bersih, handal dan profesional sehingga mampumenjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kepemerintahan yang baik (goodgovernance), mengembangkanpotensiunggulan daerah serta meningkatkan produktivitas usaha masyarakat demi terwujudnya kesejahtaraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan dan perluasan lapangan kerja.
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan visi-misi tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dan fungsi kecamatan selaku perangkat daerah. Kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah, memiliki wilayah kerja sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sumbawa No. 80 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan, bahwa kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Selain itu, kecamatan juga melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat melaksanakan pelimpahan wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Disampaikan pula, kecamatan sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis karena kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa. Peran strategis inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat melalui kebijakan-kebijakan yang mengakomodir dan mendorong, agar ke depan, seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa menjadi agen pembaharu dan entry point penyelenggaraan pelayanan prima bagi masyarakat.
Terkait hal tersebut salah satu upaya pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yakni dengan menempatkan program prioritas pembangunan dan arah kebijakan penetapan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan. Dan untuk mendukung arah dan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya mengakomodir pelaksanaan pelayanan terpadu di kecamatan, maka seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi terpadu kecamatan.
Kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Sumbawa kepada Camat se-Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah juga diharapkan agar perangkat daerah benar-benar memiliki komitmen untuk memberikan dukungan yang maksimal kepada kecamatan. Selain itu, pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tersebut juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas.
Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik termasuk tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, melalui kesempatan ini pula saya menegaskan kembali terkait peran dan fungsi kecamatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kemasyarakatan maupun pelayanan publik di kecamatan, desa dan kelurahan. Melalui kegiatan tersebut, Bupati meminta kepada peserta agar dapat memanfaatkan momen dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan dan membahas masalah-masalah terkait peningkatan kapasitas kecamatan dan juga membicarakan hal lain yang terkait dengan penguatan kecamatan melalui peningkatan peran, tugas dan fungsi kecamatan agar diperoleh pemahaman bersama dalam rangka membangun daerah.
Bupati berharap hasil dari kegiatan tersebut dapat berdampak pada penguatan fungsi kecamatan secara substantif, administratif, maupun teknis untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa, Yuni Ilmi Kurniati, S.STP., M.Si melaporkan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang arah kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah dalam penerapan kebijakan peningkatan kapasitas kecamatan, sekaligus mendapatkan masukan terkait rancangan kebijakan implementasi pelimpahan kewenangan dan penguatan kecamatan. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantu dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI yang diwakili Sub Direktorat Kecamatan Wilayah Satu, Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa, Asisten Pemerintahan dan kesra Sekda Kab. Sumbawa. Sedangkan peserta terdiri dari utusan perangkat daerah dan kelurahan serta perwakilan desa. (SR)






