Tunjangan Profesi Cair Mei ini, Guru Golongan III C Jadi Prioritas

oleh -89 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS DIKBUD KABUPATEN SUMBAWA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI, SERTIFIKASI & KARIR GURU

SUMBAWA BESAR, SR (27/04/2018)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa tengah memproses pembayaran tunjangan profesi guru Tahun 2018. Artinya tunjangan satu kali gaji pokok tersebut tidak lama lagi akan terealisasi. Tunjangan yang dalam proses pencairan ini untuk triwulan pertama (TW I) terhitung Januari—Maret. “Sedang kita proses. Surat Perintah Membayar (SPM) sudah kita buat,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa melalui Kasi Pembinaan Pendidik Pendidikan Dasar Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sutan Syahril S.Sos, belum lama ini.

Sutan—akrab pejabat ramah ini disapa menuturkan, verifikasi data calon pemerima saat ini tengah diproses. Bagi calon penerima yang datanya tidak bermasalah, pembayaran tunjangan profesinya diupayakan cair paling lambat awal Mei mendatang. Pembayaran tunjangan profesi sendiri dilakukan secara bertahap. Ketika calon penerima sudah selesai diverifikasi, saat itu Dinas Dikbud memproses pencairannya. Sejauh ini sebut Sutan Syahril, baru guru golongan III C ke atas yang mendapat prioritas untuk dibayarkan tunjangan profesinya. Sebab baru data mereka yang sudah diverifikasi. “Pokoknya, mana yang duluan selesai diverifikasi itu yang langsung kita proses. Golongan III C ke atas dulu yang kita prioritaskan karena baru mereka yang verifikasinya sudah tuntas,” ucap Sutan Syahril.

Baca Juga  Belajar Dari Rumah, Peran Orangtua Sangat Besar

Untuk diketahui tahun ini tercatat 2.295 guru TK, SD dan SMP di Kabupaten Sumbawa yang diterbitkan SK pembayaran tunjangan sertifikasinya. Dari jumlah tersebut, baru 1.649 guru yang tunjangannya sudah bisa dibayarkan. Sisanya 646 guru masih menunggu kelengkapan data pendukung dari masing-masing guru, seperti SK pengangkatan terakhir dan lembar info GTK. Untuk lembar info GTK, guru dapat mendownload nya di akun SimPKB masing-masing.

Lebih jauh dijelaskan Sutan Syahril, berdasarkan Permen Dikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi, di antaranya menyatakan bagi guru PNS daerah golongan II, III dan IV, tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru, berdasarkan surat keputusan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (JEN/SR)

 

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *