Operasi Patuh, Ini 7 Pelanggaran yang Langsung Ditilang

oleh -82 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (27/04/2018)

Sejak Kamis (26/4) kemarin hingga 14 hari ke depan, jajaran kepolisian Polres Sumbawa menggelar Operasi Patuh Gatarin 2018. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini mengedepankan tindakan. Ada 7 pelanggaran lalulintas yang ditindak langsung (tilang).

Kasatlantas Polres Sumbawa, AKP Gusriyadi Abustan SH yang dikonfirmasi Jumat (27/4) menyebutkan ada 60 personil yang dilibatkan dalam operasi ini yakni 36 orang anggota Satlantas, dibackup TNI, Brimob dan gabungan Satker Polres. Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan berakhir 9 Mei mendatang dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat.

Menurut Kasat Gusriyadi, ada 7 target pelanggaran yang langsung ditindak. Yaitu pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt untuk pengemudi roda empat, mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan, mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk, menggunakan handphone (HP) saat berkendara, pengendara di bawah umur (anak-anak), dan mengemudikan kendaraan melawan arus. “Operasi Patuh ini berbanding terbalik dengan Operasi Keselamatan yang mengedepankan himbauan dan teguran baik tertulis maupun langsung. Pada Operasi Patuh, pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikenakan penindakan hukum yakni tilang atau tindakan langsung, sebab sebelumnya sudah dilaksanakan Operasi Keselamatan yang lebih mengedepankan teguran daripada penindakan. Namanya saja Operasi Patuh, ya harus patuh pada aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Sumbawa Sambangi Tiga Korban Tertancap Panah

Pihaknya menghimbau masyarakat Kabupaten Sumbawa agar lebih tertib berkendara dan mematuhi aturan berlalulintas di jalan. Sebab kepatuhan akan mengurangi pelanggaran, yang secara tidak langsung menekan angka kecelakaan lalulintas. “Patuhilah aturan berlalulintas demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas),” tandasnya. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *