SUMBAWA BESAR, SR (27/04/2018)
Papan reklame rokok di sepanjang jalan protocol Kota Sumbawa Besar, habis dicabut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (27/4). Langkah ini dilakukan karena pemasangan papan reklame tersebut tanpa mengantongi izin. Papan reklame ini banyak terpasang di Jalan Garuda dan Jalan Diponegoro.
Kadis Pol PP Sumbawa melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D), Ady Mulyadi yang ditemui wartawan, menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Papan reklame rokok tersebut dinilai sangat mengganggu. Selain itu pihak perusahaan tidak melaporkan dan mengajukan perijinan dalam pemasangannya.
Disebutkan Ady, ada 10 box dan puluhan reklame rokok di Jalan garuda dan di Jalan Diponegoro yang diamankan. Eksekusi itu harus dilakukan karena melanggar Perda No. 5 tahun 2012 tentang Keindahan, Kebersihan Kota dan Asusila. Setelah ini pihaknya akan memanggil pemilik papan reklame untuk diberikan peringatan. (JEN/SR)






