Pokja Tender Bibit Sapi Aspirasi DPRD Diperiksa Jaksa

oleh -316 Dilihat
Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (18/04/2018)

Tender proyek pengadaan bibit sapi di Kabupaten Sumbawa menjadi persoalan setelah dilaporkan calon rekanan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Untuk mendapatkan informasi lebih jauh terkait proses tendernya, Kejaksaan Negeri Sumbawa memanggil Kelompok Kerja (Pokja) tender proyek tersebut, Rabu (18/4). Namun dari tiga orang yang dipanggil, dua orang yang hadir yakni Ketua Pokja Samsul Bahri dan anggotanya Risma Yulia ST. Sementara seorang anggota lainnya, Johanes Balo tidak hadir. Kejaksaan langsung meminta klarifikasi Samsul dan Risma dari pukul 09.00 sampai 11.00 Wita. Saat dicegat usai diperiksa, Ketua Pokja, Samsul Bahri enggan berkomentar terkait tender proyek tersebut. Ia memilih menghindar dan meninggalkan Kantor Kejaksaan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH mengatakan kasus itu masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Beberapa orang yang dipanggil masih dalam proses klarifikasi. Setelah Pokja, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak lainnya.

Seperti diberitakan, tender proyek pengadaan bibit sapi dari Dinas Peternakan Sumbawa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, belum lama ini. Sebab diduga ada yang tidak beres dalam pelaksanaan tendernya. Laporan pengaduan itu disampaikan langsung oleh salah seorang peserta tender.

Proyek pengadaan bibit sapi ini merupakan aspirasi anggota DPRD Sumbawa. Proyek ini memiliki pagu dana sebesar Rp 935 juta, untuk pengadaan sebanyak 144 ekor bibit sapi betina. Dalam proses tender itu, satu perusahaan berada di posisi pertama. Saat menunggu pembuktian sesuai jadwal pada tanggal 20 hingga 21 Maret, perusahaan itu tidak kunjung dipanggil. Namun pada tanggal 23 Maret sudah diumumkan pemenang lelangnya yaitu perusahaan yang berada di urutan nomor dua.

Sesuai aturan, perusahaan yang mengikuti tender proyek harus dipanggil untuk diklarifikasi apakah perusahaan itu dinyatakan menang atau tidak. Seharusnya ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Tapi, diduga perusahaan nomor urut dua itu dimenangkan secara sepihak. Bahkan diduga tendernya dilakukan tidak transparan. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *