SUMBAWA BESAR, SR (18/04/2018)
Penanganan kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urug Pasar Brang Bara sudah mulai mengerucut. Selain sejumlah telah dimintai keterangan, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa mengantongi calon tersangka. Untuk memperkuat pembuktian pasal yang akan diterapkan kepada calon tersangka, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan ahli pidana di Mataram. “Untuk pembuktian pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menggunakan alat bukti tambahan yaitu keterangan ahli pidana,” kata Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerjanya, Rabu (18/4).
Hasil koordinasi dengan ahli pidana ungkap Agung Raka—sapaan jaksa muda ini, pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap tiga orang saksi yakni Kepala Bapenda Sumbawa Wirawan, Kabid Pasar Bapenda, Arif Alamsyah Arsyad dan kontraktor, Mulyansyah. Pemeriksaan tambahan terhadap tiga saksi tersebut sudah dilakukan sejak Senin hingga Rabu tadi.
Terkait penetapan tersangka, Agung Raka mengatakan bukan hal yang mudah. Sebab dalam penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Selain itu penetapannya berdasarkan ekspose yang dipimpin langsung Kajari Sumbawa. Rencananya, ekspose ini akan dilaksanakan pekan depan asalkan semua saksi yang direncanakan untuk diperiksa hadir sesuai jadwal. Artinya tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangka. Meski demikian Agung Raka enggan menyebutkan berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka.
Untuk diketahui, sebelumnya proyek tanah urugan Pasar Brang Bara ini dikerjakan CV. Khalifah dengan nilai Rp 197 juta yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sumbawa. Namun dalam pengerjaannya diduga bermasalah karena terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Ini salah satu alasan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumbawa menolak permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Namun dalam rapat evaluasi yang digelar TP4D beberapa waktu lalu menyebutkan hasil ujilab material yang digunakan dalam pengurugan Pasar Brangbara sudah sesuai. Persoalannya hanya kurang padat, sehingga lantai pasar tersebut dikhawatirkan tidak bertahan lama. Meski demikian pembangunan konstruksi Pasar Brangbara tidak berpengaruh terhadap tanah urugan tersebut. Sebab konstruksinya memiliki kekuatan karena didukung dengan ketebalan dan kedalaman pondasi di samping material yang ada. Tanah urugan itu harus dipadatkan. Untuk pemadatan ini sudah menjadi tanggung jawab PT Tiba Papua—pelaksana proyek konstruksi Pasar Brangbara tanpa adanya tambahan waktu dan biaya. Namun belakangan Ahmad selaku pemilik modal tanah urug mengancam akan membongkar lantai Pasar Brang Bara, sebab sampai sekarang PPK dan KPA menolak membayar hasil pengerjaan proyek tanah urug tersebut karena dianggap bermasalah. Anehnya meski tidak dibayar, tanah urug itu dimanfaatkan sebagai tempat berdirinya lantai pasar. (JEN/SR)






