MATARAM, SR (25/04/2018)
Tok Nding (28) yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Mataram, Selasa (24/4).
Warga Karang Bungkulan Cakranegara ini ditangkap di Jalan Raya BTN Seganteng Indah, Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangannya diamankan barang bukti sebungkus narkoba jenis shabu dengan berat 0,74 gram, HP dan uang tunai Rp 1 juta.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, Rabu (25/4) menjelaskan, penangkapan DPO sekaligus pengedar Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Tok Nding sering pesta dan transaksi narkoba di tempat tinggalnya Lingkungan Karang Bungkulan. Hal ini juga singkron dengan hasil penyelidikan bahwa benar pelaku juga sering menjual Narkotika jenis Shabu di wilayah BTN Seganteng dan sekitarnya. Selain itu pelaku merupakan DPO Satresnarkoba Kota Mataram bersama IM dkk yang terlebih dahulu diproses hukum atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu seberat 4,89 gram pada Mei 2017.
Untuk menindaklanjuti Informasi tersebut Tim melakukan monitoring dan penyanggongan di seputaran BTN Seganteng Indah. Saat tersangka melintas langsung disergap.
Tersangka pun buru-buru membuang barang bukti shabu ke belakang. Setelah dilakukan pencarian, Tim menemukan sebuah HP merk Nokia dan satu kota korek api kayu yang di dalamnya berisi satu bungkus kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Mataram untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Kami menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (JEN/SR)






