Hendak Dideportasi, WNA Malaysia Meninggal Dunia

oleh -438 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (05/04/2018)

Juwita Binti Ahmad—Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia meninggal dunia pada Hari Selasa, 3 April 2018 kemarin pukul 23.45 Wita. Wanita yang menikah dengan Samsul—warga Dusun karya Mulya RT 02 RW 04 Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa dan menetap di desa setempat ini, meninggal dunia akibat penyakit sesak nafas yang sudah lama dideritanya. Lima bulan lalu penyakit ini kambuh lagi dan sebulan terakhir kondisinya semakin parah sehingga sempat dua kali menjalani rawat inap di Puskesmas Plampang.

Informasi yang diserap SAMAWAREA, Juwita sudah lama menetap di Indonesia dan sempat berpindah-pindah dari Lombok, Bima dan Sumbawa. Juwita memiliki ICE Malaysia (Kartu Kependudukan Negara Malaysia) dan telah diakui oleh negara asalnya. Karena terkendala ekonomi, almarhumah belum sempat melaporkan diri ke Dubes Malaysia di Jakarta. Meski demikian pihak kedutaan dan imigrasi sudah mempersiapkan dokumen untuk mendeportasi Juwita. Namun Juwita tetap bertahan dan menolak dideportasi meski suaminya tetap intens berkomunikasi dengan pihak kedutaan agar isterinya bisa dideportasi. Juwita pun tetap bertahan hingga akhir hayatnya. Juwita meninggalkan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SD, hasil perkawinannya dengan Samsul. Kematian WNA ini telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dan pihak Polsek Plampang. Selanjutnya Kanit Pamoras Sat Intelkam Polres dan Kapolsek Plampang AKP Abdul Sani beserta Kades Plampang Jufrianto menuju rumah duka milik sahabatnya, Ny Nasing—tempat almarhumah tinggal selama sakitnya. Setelah dimandikan dan disholatkan jenazah Juwita dimakamkan di TPU Desa Plampang sekitar pukul 10.30 Wita. “Proses pemakaman berjalan aman dan lancar,” ungkap Kapolsek AKP Abdul Sani. (BUR/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *