SUMBAWA BESAR, SR (06/04/2018)
Empat dari lima paket proyek jembatan di Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 ini dinyatakan gagal tender. Keempat proyek jembatan ini adalah Peningkatan Jembatan Tanjung Bila I (Dalam ruas Labuan Kuris—Tanjung Bila) senilai Rp 2,5 milyar, Pembangunan Jembatan Prode (Ruas Batu Putih—SP3) Kecamatan Plampang Rp 728 juta, Pembangunan Jembatan Prode (Ruas Pamunga—SP1) Kecamatan Plampang Rp 2,27 Milyar, dan Pembangunan Jembatan Berora Rp 4,3 Milyar. Kini proyek jembatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dalam proses tender ulang. Sedangkan Proyek Pembangunan Jembatan Sebedo senilai Rp 4,18 Milyar tidak gagal tender.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala LPBJP Setda Sumbawa, Abdul Malik, S.Sos yang menggelar jumpa persnya, Jumat (6/4) mengakui gagalnya tender keempat paket proyek jembatan tersebut. Untuk paket proyek Pembangunan Jembatan Berora dinyatakan gagal lelang karena dari hasil evaluasinya 5 penyedia tidak memenuhi syarat. Sementara tiga paket proyek jembatan lainnya (Tajung Bila dan dua Jembatan Prode) terjadi kesalahan pada standar dokumen yang diupload panitia yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU). Seharusnya SBU untuk jembatan itu adalah SI004, namun yang diupload dan diumumkan oleh Pokja adalah SI003. Padahal SI003 itu merupakan proyek jalan bukan jembatan. “Yang diupload SBU jalan, sementara yang dilelang adalah proyek jembatan. Atau seharusnya SI004, tapi yang diumumkan SI003. Kesalahannya ada di dokumen SBU nya,” jelas Malik—sapaan akrabnya pejabat ini.
Celakanya, kesalahan ini diketahui setelah Aanwidzing (penjelasan pekerjaan) ditutup. Ini bermula ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan dokumen pelelangan ketiga proyek jembatan tersebut. Yang disampaikan SI003 (jalan). Ketika diverifikasi tim verifikator, tidak terdeteksi karena yang muncul tetap SI003. Hasil verifikasi ini diserahkan ke Pokja untuk diverifikasi ulang, juga SBU tidak terdeteksi dan tetap menyatakan SI003. Selanjutnya dilakukan koreksi terakhir yakni di tahap penjelasan pekerjaan. Dalam penjelasan pekerjaan ini tidak terkoreksi karena tidak ada peserta lelang yang mempertanyakannya. Ketika penjelasan pekerjaan ditutup, maka dokumen proyek itu ditetapkan dan tidak bisa lagi dirubah. “Kesalahan ini lolos dari tiga tahapan koreksi mulai dari verifikator, kaji ulang dan penjelasan pekerjaan hingga penutupan penawaran dan telah menjadi dokumen,” jelas Malik yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, M. Lutfi Makki S.Pd., M.Si.
Kesalahan ini baru terungkap ketika pihaknya melihat dokumen penawaran penyedia (kontraktor) karena ada yang mengajukan penawaran SI003, SIOO4 serta dua-duanya SI003 dan SI004. Setelah dicek ternyata yang benar adalah SI004. “Jika kami memenangkan salah satu rekanan yang mengajukan penawaran SI003, maka tidak matching dengan pekerjaan jembatan, karena SI003 adalah spesialisasi pengerjaan jalan,” ujarnya.
Solusinya, ungkap Malik, terpaksa diputuskan gagal tender dan dilakukan tender ulang. Berbeda dengan dua paket jembatan yaitu Sebok dan Berora. Meski kesalahan SBU nya sama dan sempat lolos dari dua tahapan koreksi (verifikator dan kaji ulang), tapi kesalahan ini diketahui saat penjelasan pekerjaan (Aanwidjzing). Sebab di tahapan tersebut ada penyedia jasa (rekanan) yang menanyakan tentang dokumen SBU tersebut. Saat itu juga dokumennya di-addendum (dirubah) sebelum penawaran ditutup. “Ketika tahap Aanwidjzing Paket Jembatan Sebeok dan Berora ada penyedia menanyakan kenapa jembatan itu harus SI003, sementara yang benar SI004. Ada juga yang bertanya mengapa Pokja melakukan lelang jembatan tapi menggunakan SBU Jalan. Pertanyaan inilah yang membuat kesalahan terkoreksi sehingga dokumennya segera dirubah,” bebernya.
Kesalahan tersebut menurut Malik, di luar kesengajaan. Ini terjadi karena ketidaktelitian dari semua pihak baik PPK saat mengajukan dokumen, tim verifikator saat verifikasi, Pokja saat kaji ulang dan rekanan ketika penjelasan pekerjaan. Kendati demikian Ia selaku Kepala LPBJP menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut dan dijadikan pelajaran untuk tidak terulang di kemudian hari. Pada prinsipnya ia tidak menginginkan adanya tender ulang di semua sumber dana. Apalagi ini dana DAK yang sangat krusial karena memiliki ketentuan waktu yakni 21 Juli harus sudah tandatangan kontrak. Dengan adanya gagal tender dan dilakukan tender ulang, waktunya menjadi molor 21 hari ke depan. “Makanya proyek DAK ini sengaja kita tender lebih awal supaya memiliki waktu yang panjang dan juga kita bisa deteksi sisa tendernya. Sisa tender ini dapat dialokasikan untuk membiayai pekerjaan program lain,” ujarnya.
Untuk diketahui pada Tahun 2018, proyek DAK ada 61 paket yang tersebar di Dinas Kesehatan, PUPR, PRKP, Dukcapil, Diskoperindag, Dispopar, Dilutkan, Distan, dan Bapenda. Paket ini menggunakan sistem tender, penunjukan langsung dan E-Katalog. Dari 61 paket ini, 30 paket dalam proses dan 11 di antaranya sudah ada pemenang. Dari 11 paket ini terdapat sisa tender sebesar Rp 1,5 Miliar. (JEN/SR)






