MATARAM, SR (02/03/2018)
Jajaran Polres Kota Mataram terus berupaya membersihkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satu per satu pengedar berhasil diringkus. Keberhasilan terulang dengan tertangkapnya terduga pengedar dengan barang bukti 9 poket narkotika jenis Shabu seberat 4,87 gram. FR alias Ical (21) pemuda yang tinggal di Pagutan Mataram ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kota Mataram bekerjasama Unit Reskrim Polsek Pagutan di kediamannya belum lama ini.
Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi Kamis (1/3) kemarin, terungkapnya kasus narkoba ini bermula dari penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Pagutan terkait laporan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Saat polisi mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan ditemukan HP merk Evercross type L 7 C hasil kejahatannya. Selain itu Tim juga menemukan kotak kado di bawah tempat tidurnya. Saat diperiksa ternyata berisi narkotika jenis shabu sebanyak 9 poket. Atas temuan itu Reskrim Polsek langsung berkoordinasi dengan Tim Satresnarkoba Polres Kota Mataram. Pelaku langsung digelandang ke Polres Mataram untuk proses lebih lanjut. (JEN/SR)







