SUMBAWA BESAR, SR (09/03/2018)
Sebuah rumah di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwis Kabupaten Sumbawa digrebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (8/3) malam pukul 22.30 Wita. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatres Narkoba itu dua orang diringkus. Kedua orang berinisial DS alias Abik (38) dan IS alias Cuk (30) ini merupakan pengedar dan kurir narkoba. Dari tangannya diamankan barang bukti 2 poket shabu, pipa kaca, sumbu, bong, sebundel plastic, HP dan uang tunai Rp 363 ribu.
Kasatres Nakroba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Jumat (9/3) membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus narkoba. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Tim yang dipimpinnya meluncur ke TKP lalu menggrebeg kediaman tersangka. Dua poket shabu ditemukan di tempat terpisah, satu di dalam kotak kaca di atas lemari, satu poketnya lagi di bawah kasur. Kedua tersangka ini langsung digelandang ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine dan dinyatakan positif. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres sumbawa guna pengembangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terungkap barang haram itu milik Abik yang diperoleh langsung dari seseorang berinisial AL di Karang Bagu Cakranegara, Mataram. Selanjutnya narkoba tersebut diedarkan di Sumbawa. Sedangkan Cuk bertugas sebagai kurir yang mengantar barang tersebut kepada pembeli. Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (JEN/SR)






