DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas

oleh -72 Dilihat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII dan Wakil Ketua BKSAP, Rofi Munawar

JAKARTA, SR (07/03/2018)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas. Kebijakan tersebut sesungguhnya seakan menegasikan usaha Pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No. 31/2013, bahkan dirinya meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri,” ujar Rofi’ Munawar dalam siaran pers yang disampaikan kepada media ini Selasa, (6/3).

Baca Juga  DPD KNPI NTB Dorong Pemuda NTB Jadi Agen Perubahan Sejati

Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi. Rofi menjelaskan sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin) dengan alasan mendorong arus besar Investasi masuk. Pun dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal. “Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal,” tegasnya.

Baca Juga  Pemda Hibahkan Tanah, Kejari KSB Siap Dibangun

Seharusnya kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. “Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM,” tegasnya.

Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya Pemerintah dalam mendorong investasi di sektor migas adalah dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *