Jual Shabu, Oknum PNS Dibekuk

oleh -605 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/02/2018)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, Jumat (2/2) tadi malam pukul 20.30 Wita. Pengedar berinisial SP alias Eret (40) ini adalah oknum PNS di lingkup Pemkab Sumbawa. Dari tangan warga yang tinggal di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa tersebut, diamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis shabu. Penangkapan oknum PNS yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Mulyadi SH tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap pengguna narkoba berinisial DK alias Racun (33) warga Kelurahan Bugis yang ditangkap beberapa saat sebelumnya.

Dihubungi SAMAWAREA, Sabtu (3/2), Kasat Mulyadi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di awal Februari ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Jalan Kamboja Kelurahan Bugis kerap ada transaksi narkoba. Tim yang dipimpinnya pun bergerak meringkus DK alias Racun di pinggir Jalan Kamboja, Gang Toko Intan, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. Saat digeledah satu poket narkotika jenis shabu di genggaman tangan kirinya. Dalam pemeriksaan, Racun mengaku membeli barang haram itu dari SP alias Eret—oknum PNS seharga Rp 500 ribu. Tanpa membuang waktu, tim meluncur ke wilayah Brang Biji. Tepat di Gang Cendrawasih V, Jalan Cendrawasih, tim membekuk Eret. Ketika ditangkap, ditemukan 2 poket shabu yang dibuang pengedar ini di dalam selokan air. Tim juga menemukan satu poket shabu lainnya di tangan kanan terduga. Dari dua orang yang ditangkap ini terkumpul sejumlah barang bukti berupa 4 poket shabu seberat 2 gram, sebuah bong, 1 pipa kaca, 2 sekop, 15 sedotan plastic, 1 bundel plastik obat warna bening, 1 HP, gunting dan 3 korek gas.

Selanjutnya dua orang tersebut dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa, hasilnya dinyatakan positif mengandung Amphethamine. Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Racun yang merupakan pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tetnang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Eret yang merupakan pengedar dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. “Kami terus mengembangkan kasus ini beriktiar mengungkap bandar dan jaringannya,” demikian perwira low profil ini. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *