Kadiskoperindag dan Kabag Pembangunan Diklarifikasi Jaksa

oleh -728 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (25/01/2018)

Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa telah mendapatkan titik terang mengenai sumber isu dugaan bagi-bagi duit Proyek Pasar Brangbara. Hal ini setelah meminta klarifikasi 7 orang saksi, Rabu (24/1) kemarin. Dari saksi ini, 3 di antaranya adalah pejabat yakni Kepala Dinas Koperasi UKM Perindusterian dan Perdagangan, Drs. H. Arif, M.Si, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Zainal Arifin, M.Si dan Ketua Pokja III ULP. Empat lainnya adalah HC, RH, AK dan SY. Mereka dimintai klarifikasi di ruang berbeda oleh Erwin Indrapraja SH MH (Kasi Intel), Anak Agung Raka PD SH (Kasi Pidsus), serta Purning Dahono Putro SH dan Agung Pambudi SH—keduanya staf intel.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindusterian dan Perdagangan, Drs. H. Arif M.Si yang dicegat SAMAWAREA mengatakan pihaknya datang untuk memenuhi undangan klarifikasi prihal dugaan adanya tindak pidana suap dalam pembangunan Pasar Brang Bara senilai Rp 1,4 miliar. Kehadirannya ini sebagai pro pada penegakkan dan supremasi hukum sekaligus cerminan kepatuhan kepada hukum.

Haji Arif—sapaan akrabnya mengaku aneh dengan isu tersebut yang menyeret namanya sebagai penerima aliran dana. Padahal apa yang dihembuskan itu sesuatu yang sangat tidak benar dan fitnah yang keji. Karena itu ia menyerahkan semua prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenarannya.

Dijelaskan Haji Arif, pihaknya sudah membangun Pasar Brang Bara yang dalam prosesnya didampingi TP4D. Selama pembangunan, semua rekomendasi dari TP4D sudah dijalankan. Dengan terbangunnya Pasar Brang Bara, merupakan suatu kebanggan. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pasar modern yang layak. Bahkan aktivitas di pasar tersebut bisa dilakukan hingga malam hari mengignat telah dilengkapi dengan lampu penerangan. Kondisi itu akan memudahkan banyak orang baik masyarakat yang mencari nafkah maupun yang membutuhkan barang dan jasa dari pedagang.

Hal senada dikatakan Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Zainal Arifin M.Si yang menegaskan tidak pernah merasa menerima aliran dana tersebut. Isu tersebut berdampak kepada dirinya secara pribadi maupun keluarganya. Karena itu isu yang menyebut namanya menerima aliran dana adalah fitnah dan mengarah kepada pencemaran nama baik. “Kami telah disumpah untuk menjalankan amanah, jadi tidak mungkin untuk melanggar sumpah itu,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sumbawa, Erwin Indrapraja SH MH mengakui telah mengundang 7 saksi untuk meminta klarifikasi. Ia mengakui menemui titik terang dari isu tersebut, bahkan sumber isu sudah dikantongi. Meski demikian pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah sumber isu tersebut benar atau tidak mengetahui aliran dana itu. “Atau mungkin hanya dibuat-buat,” tandasnya. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *