SUMBAWA BESAR, SR (31/01/2018)
Ketua Ojek Kemutar Telu (Poket), SP dan Persatuan Ojek Sumbawa Barat (Posbar), UK dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram belum lama ini, SP dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 29 juta subside 2 bulan kurungan. Sedangkan UK dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 13,5 juta subside 1 bulan penjara. Dari tuntutan tersebut, kedua terdakwa ini meminta keringanan. Selain itu keduanya mengakui perbuatannya. Setelah mendengar tuntutan JPU dan permintaan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
Seperti diberitakan, kedua terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi Koperasi Ojek Taliwang (Kopotal) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kasus ini bermula ketika terbentuk dua kelompok ojek di KSB yakni Ojek Kemutar Telu (Poket) yang diketuai SP dan Persatuan Ojek Sumbawa Barat (Posbar) dipimpin UK. Kedua kelompok ini mendapat bantuan hibah dari Pemda Sumbawa Barat pada Tahun 2014 masing-masing sebesar Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 100 juta. Kedua kelompok inipun sepakat membentuk Koperasi Ojek Taliwang (Kopatal) dan UK terpilih sebagai Ketua Koperasi, sedangkan SP menjabat Sekretaris. Namun UK hanya menyerahkan Rp 28,5 juta kepada Bendahara Koperasi, sedangkan sisanya Rp 21,5 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Demikian dengan SP hanya menyerahkan Rp 21 juta, selebihnya Rp 29 juta juga dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Persoalan inipun diproses penyidik Polres Sumbawa Barat sehingga kedua pengurus koperasi ini ditetapkan sebagai tersangka. Hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 50,5 juta. Kejaksaan saat itu sudah menyarankan penyidik agar para tersangka dapat mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut. Namun, keduanya tidak memiliki kesanggupan meskipun hanya menyicil. Akhirnya kasus tersebut berlanjut. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b. ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JEN/SR)






