Dituntut 8 Tahun Penjara, Kades Pamanto Juga Didenda 200 Juta

oleh -455 Dilihat
Proses pemindahan penahanan oknum Kades Pamanto Kecamatan Empang, 23 Oktober 2017 lalu

Diwajibkan Bayar Uang Pengganti 778 Juta

SUMBAWA BESAR, SR (29/01/2018)

Kepala Desa Pamanto Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, Jayalana Maula dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa pada sidang kasus dugaan Korupsi Dana Desa Pamanto di Pengadilan Tipikor Mataram. Selain itu di hadapan Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Rajendra SH MH, JPU Fajrin Nurmansyah SH juga menuntut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Yoyo SH, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 778 juta lebih, subsidair delapan bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar 5 Februari mendatang.

Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan penggunaan dana Desa Pamanto ini terjadi Tahun 2015 dan 2016. Desa Pamanto mendapatkan ADD sebesar Rp 800 juta pada Tahun 2015 dan kembali menerima ADD Rp 1,4 miliar pada Tahun 2016. Ada beberapa program yang menggunakan dana itu tidak dilaksanakan namun secara administrasi dilaporkan seolah-olah program tersebut dikerjakan. Di antaranya proyek pengadaan barang dan pembangunan drainase. Setelah ditotal diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan Kades Pamanto Jayalana Maula sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 19 Mei 2017. Kejaksaan juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *