LTSA-P2TKI Kabupaten Sumbawa Resmi Beroperasi

oleh -692 Dilihat

KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN DISNAKERTRANS KABUPATEN SUMBAWA

Pangkas Layanan Berbelit dan Berangus Praktek Percaloan

SUMBAWA BESAR, SR (10/01/2018)

Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA-P2TKI) Kabupaten Sumbawa resmi beroperasi, Kamis (21/12). Peresmian layanan yang berkantor di Loka Latihan Kerja (LLK) Sumbawa itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Deputi Penempatan BNP2TKI, Drs. Teguh Hendro Cahyono. Hadir dalam kegiatan itu di antaranya Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmuad Abdullah, Kasubid Penempatan TKLN Kementerian Tenaga Kerja Edi Puji Mulyono, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Andi Cahyono Bayuadi, Wakapolres Sumbawa Kompol Mansyur Ahmad S.Ag, Pimpinan DPRD Sumbawa Dr. Drs. A. Rachman Alamudy SH., M.Si dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Sumbawa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Ir. Syafruddin Nur dalam laporannya mengatakan, pembentukan LTSA-P2TKI ini bertujuan memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI secara terpadu. Dimana pelaksanaannya dilakukan secara terintegrasi dalam satu pintu dengan prinsip cepat, mudah, murah dan aman tanpa diskriminasi. ‘’Tujuannya agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadaan LTSA-P2TKI Kabupaten Sumbawa. Mencegah adanya pemalsuan dan manipulasi identitas TKI, memotong rantai birokrasi, dan mencegah praktek percaloan Tenaga Kerja Indonesia,” bebernya.

Sementara Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak warga negara. Dalam hal ini pemerintah hadir untuk melindungi hak tersebut karena ada empat penyebab utama terjadinya TKI non-prosedural. Pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Kedua, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri. Ketiga, maraknya praktik percaloan, dan keempat, praktik migrasi tradisional.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H Mahmud Abdullah bersama jajaran Kementerian Tenaga Kerja, Pimpina DPRD, Forkopimda Kadis Nakertrans Sumbawa, dan kepala OPD mengecek ruang pelayanan LTSA

Guna meningkatkan upaya perlindungan para TKI dari persoalan yang mungkin timbul, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui LTSA yang ditujukan untuk perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). LTSA-P2TKI merupakan penyatuan seluruh instansi pelayanan terhadap dokumen TKI baik pemerintah maupun swasta dalam satu lokasi dan satu atap, serta melibatkan instansi yang terkait.

Menurut Wabup, keberadaan LTSA ini nantinya untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penempatan TKI. Sebab setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya baik itu di dalam maupun di luar negeri, sehingga di dalam LTSP ini akan ada SDM perwakilan yang ditugaskan dari instansi induknya. Seperti Imigrasi, Disnakertrans, Dukcapil, dinas kesehatan/RSUD, Polri, dan BP3TKI setempat. ‘’Jadi, Dukcapil itu untuk proses E-KTP atau Kartu Identitas TKI, Imigrasi untuk pengurusan dan penerbitan Paspor TKI, Dinkes/RSUD yang melayani dan memeriksa Kesehatan TKI, Polri yang melayani Dokumen surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) yang melayani proses Dokumen penempatan Perlindungan TKI termasuk memproses pelayanan pengaduan TKI,” lanjut wabup.

Wabup berharap, keberadaan LTSP-P2TKI ini dapat menekan jumlah TKI non-prosedural yang berasal dari Kabupaten Sumbawa juga meningkatkan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI secara terpadu dalam satu pintu.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penempatan Ketenagakerjaan Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja, Edi Puji Mulyono menyampaikan menjadi TKI merupakan salah satu alternative bagi msyarakat untuk mewujudkan pemenuhan hak guna memperoleh pekerjaan. Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri dan tingginya kebutuhan ekonomi menjadi pendorong masyarakat memilih untuk kerja di luar negeri. Hal tersebut tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi memberi manfaat juga bagi pemerintah. Karena itu, pekerja di luar negeri harus diberikan pelayanan yang terbaik dan diberikan perlindungan yang maksimal. Karena sudah banyak TKI Indonesia yang mengalami permasalahan seperti kekerasan fisik dan seksual. Tidak jarang hal itu mengakibatkan cacat tetap bahkan meninggal dunia.

Deputi Penempatan BNP2TKI Republik Indonesia Drs. Teguh Hendro Cahyono menambahkan, unit layanan ini sebagai wujud implementasi salah satu perintah Presiden RI, agar pemerintah memberikan kemudahan, kepastian dan keamanan dalam proses pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Karena yang terjadi selama ini layanan sangat terbatas, berbelit, lama, banyak calo dan biaya yang tidak transparan sehingga dapat berakibat banyak sekali TKI ilegal dan tidak terdata serta sulit penanganannya.

Berdasarkan dari data SISKO-TKLN, sebutnya, sebanyak 38.308 TKI berangkat ke luar negeri dari Kabupaten Sumbawa selama periode tahun 2011-2016. Khusus Kabupaten Sumbawa yang berangkat sebanyak 20.891 TKI sehingga dapat dikatakan bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah kantong TKI terbesar dari NTB. ‘’Diharapkan LTSA-P2TKI Pemerintah ini dapat melayani masyarakat khususnya calon TKI dan dituntut untuk benar-benar melakukan pelayanan sebaik-baiknya di Pulau Sumbawa,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *