Kepala Bapenda dan Pemodal Tanah Urug Brangbara Diperiksa Jaksa

oleh -79 Dilihat
Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH

SUMBAWA BESAR, SR (27/11/2017)

Dugaan penyimpangan proyek tanah urug Pasar Brang Bara Kecamatan Sumbawa terus diusut pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kini giliran Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, Wirawan Ahmad S.Si MT memenuhi panggilan jaksa, Senin (27/11). Wirawan dimintai keterangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Selama lebih dari 5 jam pejabat berprestasi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Intelijen. Wirawan mulai diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Setelah  beristirahat sejenak, pemeriksaan dilanjutkan hingga sore harinya. Selain Wirawan, kejaksaan juga memeriksa Ahmad—mitra dari kontraktor pelaksana. Ahmad dimintai keterangan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Informasinya Ahmad adalah orang yang memberikan modal kepada kontraktor dalam pengerjaan proyek tanah urug.

Baca Juga  Tunggang Motor Curian, Warga Nanga Tumpu Disergap Tim PUMA

Dihubungi wartawan, Wirawan mengaku dimintai keterangan terkait kewenangannya selaku KPA dan ditanya sejauhmana pengetahuannya tentang proyek tanah urug dan tindakan apa yang telah dilakukan. Semua itu sudah dijelaskan kepada jaksa. Namun Wirawan enggan memberikan penjelasan secara detail . Sementara Ahmad enggan memberikan komentar dan mempersilahkan wartawan menanyakannya langsung kepada jaksa yang memeriksanya.

Ditemui terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH mengakui telah memanggil dan meminta keterangan kedua saksi tersebut. Saat ini sudah 8 saksi yang dimintai keterangan mulai dari pejabat pengadaan, PPK, PPHP, kontraktor pelaksana suami dan istri, termasuk KPA dan mitra kontraktor. Hasil pemeriksaan sejumlah pihak ini dirasakan cukup dan kemudian akan dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *