SUMBAWA BESAR, SR (05/10/2017)
Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc telah memerintahkan agar Kades Sukamulia Kecamatan Labangka dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) atas dugaan penyelewenangan dana desa senilai ratusan juta rupiah. Perintah riksus ini diungkapkan Camat Labangka, Budi Santoso S.Sos yang dicegat di pintu masuk ruang kerja Bupati Sumbawa, Kamis (5/10).
Pemeriksaan khusus ini ungkap Camat Budi, merupakan aspirasi BPD, warga dan perangkat desa Sukamulia. Aspirasi ini dibukukan dalam bentuk surat dengan harapan dapat ditindaklanjuti Inspektorat guna melakukan investigasi lapangan.
Sebelumnya Ia telah meminta keterangan oknum kades tersebut terkait dengan dana desa yang dipersoalkan BPD dan perangkatnya. Kades dalam BAP nya mengakui telah menggunakan uang itu untuk menyewa alat berat bagi pengerjaan 60 persen kegiatan desa. Kades mengerjakan 100 persen padahal anggaran yang tersedia hanya 60 persen. “Itu pengakuannya di BAP, untuk benar dan tidaknya, kami tidak tahu. Tapi apapun itu, uang yang digunakan kades harus dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Sebenarnya kasus dugaan penyelewengan dana desa ini sudah dilaporkan salah seorang warga ke Polda NTB. Laporan itu ditindaklanjuti Polda dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya pada Jumat besok.
Seperti diberitakan BPD dan sejumlah perangkat desa serta warga Sukamulia Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, ramai-ramai mendatangi kantor kecamatan setempat, Rabu (4/10) siang. Mereka meminta kadesnya dipecat dan diproses hukum karena diduga menilep dana desa dan dana aspirasi mencapai ratusan juta rupiah. Kedatangan massa ini disambut Camat Labangka, Budi Santoso S.Sos di aula kantornya. Dalam penjelasannya Ketua BPD Sukamulia, Sahabudin didampingi Wakilnya, Imam Sukandi beserta anggota BPD dan perangkat desa, mendesak camat menindaklanjuti aspirasi tersebut. Warga dan perangkat desa sudah tidak percaya lagi dengan kadesnya. Menurut Sahabuddin, oknum Kadesnya diduga menilep dana bantuan masjid/mushallah sebesar Rp 85 juta dan dana desa senilai total Rp 352 juta. Dana masjid itu berasal dari dana aspirasi. Setiap ditanyakan ke Kades selalu dijawab belum cair. Padahal setelah ditelusuri uang tersebut sudah cair tanpa ada koordinasi dengan perangkat desa maupun BPD. Selain itu oknum Kades tidak membayar uang SILTAP BPD dari Juli hingga September 2017. Sedangkan SILTAP perangkat desa dari September—Desember 2016 lalu. (JEN/SR)






